Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Raharja Cairkan Klaim Rp1,34 Miliar untuk Korban Kecelakaan Kapal Laut

Jasa Raharja cairkan klaim Rp1,34 miliar untuk korban kecelakaan kapal laut di Indonesia dari Januari hingga Juni 2025.
Kantor Jasa Raharja/jasaraharja.co.id
Kantor Jasa Raharja/jasaraharja.co.id
Ringkasan Berita
  • PT Jasa Raharja telah mencairkan klaim sebesar Rp1,34 miliar untuk korban kecelakaan kapal laut dari Januari hingga Juni 2025, termasuk Rp1,2 miliar untuk 23 korban meninggal dan Rp146,6 juta untuk 9 korban luka-luka.
  • Koordinasi dengan pihak berwenang seperti Syahbandar dilakukan untuk validasi data kecelakaan, dan klaim diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang No.33 dan 34 Tahun 1964 serta PP No. 17 dan 18 Tahun 1965.
  • Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong peningkatan perlindungan asuransi komprehensif bagi penumpang dan armada kapal untuk memperkuat sistem perlindungan risiko di sektor transportasi laut.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Raharja melaporkan telah memberikan klaim kepada korban kecelakaan laut sebesar Rp1,34 miliar sepanjang Januari 2025 sampai dengan Juni 2025.

Diketahui, pada periode tersebut telah terjadi kecelakaan kapal laut di berbagai wilayah perairan Indonesia. Terbaru Kapal KM Barcelona terbakar di Perairan Talise (20/7/2025) dan KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali (2/7/2025).

Corporate Secretary Jasa Raharja Dodi Apriansyah merincikan penyaluran klaim untuk korban meninggal dunia sebanyak 23 orang dengan total pembayaran Rp1,2 miliar. Lalu pemberian santunan kepada 9 korban luka-luka sebesar Rp146,6 juta.

Meski tidak dijelaskan klaim berasal dari wilayah mana saja, dia menjelaskan bahwa dana yang disalurkan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku agar tepat sasaran.

“Ketika terjadi kecelakaan, Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan pihak berwajib yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan laporan kecelakaan, yaitu Kepolisian untuk kecelakaan di jalan raya, Polsuska untuk kecelakaan perkeretaapian, Syahbandar untuk kecelakaan laut, dan instansi berwenang lainnya sesuai moda dan lokasi kejadian. Koordinasi ini bertujuan untuk memperoleh data valid kecelakaan sebagai dasar penanganan lebih lanjut,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (28/7/2025).

Dia menuturkan sesuai dengan Undang-Undang No.33 dan 34 Tahun 1964 dan jo. PP No. 17 dan 18 Tahun 1965, penyaluran klaim Rp50 juta untuk korban jiwa dilakukan dengan verifikasi kepada ahli waris sesuai database dari Ditjen Dukcapil, melakukan survei, hingga dana terkirim ke ahli waris.

Untuk korban luka-luka akan ditanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta, di mana klaim bisa diberikan ketika penerbitan surat jaminan kepada rumah sakit tempat korban dirawat telah diberikan. 

Di sisi lain, porsi klaim untuk korban kecelakaan kapal laut bukanlah yang terbesar, melainkan korban kecelakaan pada transportasi darat. Sejak bulan Januari 2025-Juni 2025, Jasa Raharja telah merealisasikan anggaran Rp5,7 miliar kepada penumpang umum darat (bus dan nonbus).

Akibat maraknya kecelakaan kapal laut belakangan ini, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan berharap pihak armada maupun penumpang memiliki asuransi komprehensif sehingga memberikan nilai tambah penyaluran klaim.

“Kami juga bekerja sama dengan regulator dan asosiasi terkait agar sistem perlindungan terhadap penumpang dan aset dalam moda transportasi laut dapat ditingkatkan, tidak hanya terbatas pada kewajiban minimum seperti Jasa Raharja,” jelasnya.

Dia menjabarkan perusahaan asuransi umum dapat memberikan tanggungan bagi korban kecelakaan, asuransi tanggung gugat, dan asuransi pengangkutan barang, dan perlindungan terhadap kapal .

“Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku industri transportasi, dan sektor asuransi, diharapkan sistem perlindungan risiko di sektor transportasi laut bisa semakin kuat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro