Bisnis.com, JAKARTA-- Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian Perbanas Aviliani mengatakan perbankan di Indonesia menjadi contoh penerapan roadmap good corporate governance (GCG) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk emiten dan perusahaan publik.
“Perbankan menjadi contoh penerapan GCG karena telah menerapkan sejak 2003, sudah lama sekali penerapannya,” katanya kepada Bisnis, Selasa (4/2/2014).
Menurutnya, perbankan di Tanah Air telah menerapkan GCG terlebih dahulu dibandingkan dengan emiten non-bank. Saat ini, perusahaan yang paling berat dalam penerapan GCG adalah emiten asuransi.
Dia menjelaskan, selama ini pengawasan terhadap perusahaan asuransi tidak seberat seperti yang dilakukan kepada perbankan dan perusahaan lain. Begitu juga bagi emiten non-bank lainnya, dia menilai akan sedikit mengalami kesulitan dalam penerapan GCG.
Bagi perbankan, sambungnya, hal yang paling sulit dalam penerapan GCG adalah pada poin ketentuan pembatasan masa jabatan direktur independen dan komisaris independen.
Kendati tujuan otoritas pasar modal itu baik, dia menilai penerapan di perbankan akan cukup sulit. Pasalnya, jabatan direktur independen memiliki fungsi sebagai direktur kepatuhan yang merupakan kepanjangan tangan dari OJK.
“Mencari direktur independen itu sulit, apalagi di perbankan yang harus melalui fit and proper test,” katanya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menjelaskan peta Tata Kelola Perusahaan ini adalah hasil susunan seluruh pemangku kepentingan Tata Kelola Perusahaan di Indonesia.
Selain itu, roadmap didukung oleh Internasional Financial Corporation (IFC) yang merupakan anak perusahaan dari Bank Dunia.
"GCG Roadmap ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi utama dalam melakukan perbaikan praktik dan regulasi tata kelola yang baik bagi perusahaan di Indonesia secara komprehensif, khususnya untuk emiten dan perusahaan publik," jelasnya.