Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia akhirnya merilis aturan tentang digital financial services alias layanan keuangan digital (LKD).
Saat dikonfirmasi Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas membenarkan informasi bahwa aturan LKD telah terbit. “Sudah diterbitkan 8 April yang lalu,” ujarnya kepada Bisnis baru-baru ini.
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara . Menurutnya Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik sudah diundangkan 8 April. PBI No.16/8/PBI/2014 tersebut berisi perubahan atas PBI No11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik.
“Nomor Lembaran Negara 69 Tahun 2014 dan Nomor Tambahan Lembaran 5524,” katanya melalu pesan singkat.
Dia mengatakan secara umum PBI baru tersebut mengatur penyempurnaan kegiatan uang elektronik dan mengatur kerja sama penerbit dengan agen LKD yang menggunakan uang elektronik. Agen yang diperbolehkan bekerja sama tersebut dapat melakukan tarik tunai, top up, transfer dana dan pembayaran.
Dalam ketentuan PBI anyar itu juga dimungkinkan kerja sama dengan agen individu yakni untuk penerbit bank dengan kriteria bank umum dengan kolompok usaha (BUKU) 4. “Diatur juga penyempurnaan perizinan, pengenaan biaya dan berbagai hal yang memudahkan konsumen serta melindungi konsumen,” kata Tirta.