Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia terus mengembangkan penggunaan uang elektronik (e-money) untuk mengurangi risiko penggunaan uang tunai.
Apa sesungguhnya yang dimaksud dengan uang elektronik?
Berdasarkan informasi yang dirilis pada website BI, disebutkan definisi uang elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan terlebih dahulu.
Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip, serta dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan atau transfer dana.
Uang elektronik berperan sebagaimana layaknya uang tunai, hanya bentuknya saja yang berbeda. Oleh karena itu, nilai uang elektronik tidak diberikan bunga sebagaimana nilai dana yang disimpan dalam tabungan.
Uang elektronik juga tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Uang elektronik lebih merupakan pengalihan bentuk dari uang tunai,”demikian penjelasan dalam website BI, Jumat (18/4/2014).
Ada dua jenis uang elektronik, yakni registered dan unregistered. Uang elektronik registered adalah uang elektronik yang data identitas pemegangnya terdaftar dan tercatat pada penerbit (issuer). Uang elektronik jenis ini tidak dapat dipindahtangankan.
Jenis kedua adalah uang elektronik unregistered yang data identitas pemegangnya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada penerbit. Benar-benar seperti uang tunai. Jika hilang, maka uang elektronik unregistered dapat digunakan oleh siapapun yang menemukannya.
Sejauh ini, BI telah menerbitkan izin penerbitan e-money yang terdiri atas 8 bank umum, 1 BPD, dan 8 lembaga selain bank.
Di antara contoh uang elektronik yang telah beredar adalah Flazz BCA, BRIZZI, Kartuku, Indomart Card, Gaz Card, E-Toll, Flexy Card, T-Cash, XL Tunai, BBMMoney, DokuPay, Rekening Ponsel, Nobu E-Money, Dompetku, Jak Card, Dompetku, MYNT, Flexy Cash, FinChannel, dan Skye Card.