Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan turut mempelajari dan memantau persoalan pajak PT Bank Central Asia Tbk yang melibatkan mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D.Hadad mengatakan pihaknya bertanya kepada BCA mengenai persoalan pajak yang diduga berlangsung pada tahun 2004 tersebut.
“Kita lebih banyak ingin meyakini bahwa tidak ada gangguan yang signifikan terhadap BCA secara keseluruhan, agar tidak menganggu sistem keuangan,” katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (24/4).
Seperti diketahui, mantan Dirjen Pajak Hadi Punomo yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (21/4).
Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat keberatan pajak nihil (SKPN) BCA pada 2004 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp375 miliar.
KPK menyangka Hadi Purnomo melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.