Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden Boediono menyarankan agar PT Bank Mutiara Tbk. tidak dipaksakan untuk dijual apabila tidak ada yang berminat membeli dengan harga yang pas.
Boediono menyampaikan sarannya itu saat menjadi saksi dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (9/5/2014). Budiono dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.
Mantan Gubernur BI itu menuturkan saat ini eks Bank Century itu sesuai dengan Undang-Undang harus ditawarkan secara bertahap. Pada tahun ketiga, saham Bank Mutiara harus segera dijual.
"Ketentuannya harus dijual, seyogianya tidak harus dipaksakan. Tunggu saat yang tepat," katanya saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, penjualan Bank Mutiara sesuai UU harus dilakukan paling lambat pada November 2014. Bank yang pernah dianggap bank gagal berdampak sistemik ini harus dijual dalam waktu 3 tahun setelah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebelumnya, 11 investor mulai serius terlibat lebih dalam di proses divestasi PT Bank Mutiara Tbk. yang dimiliki oleh LPS, meski beberapa calon investor lain telah surut.
Pada 22 April 2014, ada 18 calon investor mengajukan letter of interest, tetapi hingga 29 April 2014, hanya tersisa 11 calon investor yang menyampaikan paket registrasi, untuk ikut dalam tahap divestasi selanjutnya.