Bisnis.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.903 pengaduan dari konsumen industri jasa keuangan serta masyarakat hingga 26 Mei 2014.
Regulator menerima pengaduan tersebut melalui saluran Layanan Konsumen Terintegrasi seperti nomor layanan 500-655 serta surat elektronik [email protected].
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sri Rahayu Widodo mengatakan untuk meningkatkan efektifitas penanganan pengaduan tersebut, Layanan Konsumen Terintegrasi OJK telah memperkenalkan sistem trackable dan traceable.
“Dengan sistem tersebut, konsumen dapat mengetahui perkembangan penanganan pengaduan yang disampaikan kepada OJK, dan bagi lembaga jasa keuangan dapat menginformasikan status penanganan pengaduan yang berkaitan dengan lembaganya,” katanya dalam pertemuan contact person perusahaan jasa keuangan, Senin (9/6/2014).
Sri mengatakan pengaduan yang diterima dan difasilitasi penyelesaiannya oleh OJK adalah pengaduan yang tidak dapat diselesaikan antara konsumen dan lembaga jasa keuangan yang terkait.