Bisnis.com, MEDAN – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya Deli Serdang yang izin operasional dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per hari ini, Selasa (19/8/2025).
Sebagaimana diketahui, OJK akhirnya mencabut izin usaha BPR Disky Suryajaya hari ini setelah sejak 31 Juli 2025 ditetapkan statusnya ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan pihaknya memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan maupun informasi untuk menetapkan besar simpanan yang akan dibayar, akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha bank.
“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya bersumber dari dana LPS,” kata Jimmy dalam keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).
Jimmy pun mengimbau agar nasabah PT BPR Disky Suryajaya tak terpancing dengan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Termasuk mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Baca Juga
Setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR dikeluarkan, Jimmy menyebut nasabah dapat memantau status simpanan mereka baik di kantor PT BPR Disky Suryajaya, atau melalui laman resmi LPS (www.lps.go.id).
Sedangkan bagi Debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Disky Suryajaya dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Jimmy berharap pencabutan izin usaha BPR Disky Suryajaya ini tak menyurutkan keinginan orang untuk menabung. Dia menyebut masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lain yang masih beroperasi.
“Sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” tandasnya.
Adapun agar simpanan nasabah dijamin LPS, tiga syarat yang harus dipenuhi nasabah adalah 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.