Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR mempertanyakan dasar hukum Surat Kuasa Usaha 236 dari Menteri Badan Usaha Milik Negara kepada PT Perusahaan Pengelola Aset untuk melakukan restrukturisasi dan revitalisasi Merpati Nusantara Airlines.
Anggota Komisi VI Erman Radjagukguk mengatakan surat kuasa tersebut cacat hukum karena Kementerian BUMN menggunakan Pasal 14 ayat 3 Undang-undang (UU) No.19/2003 tentang BUMN. Padahal dalam pasal tersebut, pemberian kuasa bisa dilakukan kepada perseorangan atau kelembagaan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Tapi dalam surat kuasa kepada PPA, proses revitalisasi dan restrukturisasi diserahkan ke PPA kecuali soal pergantian direksi atau pembagian deviden,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat terkait penyelamatan Merpati Selasa (10/6/2014).
Menurutnya Menteri BUMN Dahlan Iskan yang memiliki semangat enterpreneurship sering bertindak serampangan dalam hal pendelegasian wewenang tanpa mengikuti tata aturan yang berlaku dengan maksud melakukan usaha penyelamatan BUMN.
Dalam RDP tersebut Komisi VI berencana mempertanyakan terkait surat kuasa tersebut kepada Dahlan dalam rapat kerja terkait kinerja BUMN pada Rabu (11/6/2014)