Bisnis.com, JAKARTA—PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) belum sepenuhnya dapat me-refinancing kredit perumahaan Bank Pembangunan Daerah (BPD) karena bentuk pembiayaan yang belum berbentuk kredit pemilikan rumah (KPR).
Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto mengatakan banyak BPD masih membiayai perumahan dengan bentuk pembiayaan masih berupa kredit serba guna (KSG) atau kredit multi guna (KMG).
“Walaupun itu untuk merenovasi atau membeli rumah, tapi bagi kami agak sulit juga untuk me-refinancing-nya dengan pendanaan jangka panjang,” katanya di sela-sela acara workshop Prospek KPR Bunga Tetap Jangka Panjang yang diselenggarakan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan SMF, Selasa (24/6).
Dia melanjutkan ketentuan refinancing bagi BPD sudah sangat jelas, yakni bentuk kreditnya harus KPR. Pada jenis kredit ini, sambungnya, ada hak tanggungan berupa surat kuasa untuk memberikan hak tanggungan (SKMHT) atas rumah.
Raharjo menuturkan KSG dan KMG tidak bisa diajukan karena tidak adanya jaminan fiksasi perumahan walaupun kredit tersebut mengucur untuk membiayai perumahan. “Jadi jaminannya hanya gaji karena sebagian besar nasabah BPD adalah PNS.”
Dia menyatakan beberapa KSG atau KMG bisa di-convert menjadi KPR, sehingga SMF dapat memberikan pinjaman kepada BPD dengan dana dari pasar modal. Untuk mempersiapkan sistem, pihaknya melakukan pendidikan dan pelatihan kepada BPD satu persatu ataupun melalui Asbanda.