Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai proses perjanjian kerja sama eksklusif dalam bancassurance masih terlalu cepat dikategorikan sebagai praktik perjanjian tertutup sebagaimana pasal 151 UU No.5/1999.
Menurut mereka bank berperan sebagai chanelling penjualan produk asuransi dan belum terdapat pelaku usaha yang dominan dalam jalur chanelling tersebut.
"Posisi channeling penjualan produk asuransi di bank sangat tersebar," ujar Ketua KPPU Nawir Messi dalam surat saran dan pertimbangan yang disampaikan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disampaikan melalui siaran pers, Senin (30/6/2014).
Meskipun begitu, KPPU juga berpendapat proses perjanjian ekslusif yang melibatkan hanya satu pelaku usaha berpotensi bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam hukum persaingan apabila proses pemilihannya mengabaikan prinsip tersebut.
KPPU menyarankan penentuan partner kerja sama ekslusif dilakukan secara transparan dan non diskriminatif serta berdasarkan pertimbangan efisiensi di bawah pengawasan OJK.
"Adalah peranan kedua lembaga untuk mencegah upaya eksklusifitas bisnis yang dapat mendorong inefisiensi industri asuransi dan perbankan dalam jangka panjang."
KPPU juga menghimbau agar OJK beker sama dengan KPPU atas setiap aspek pengaturan industri jasa keuangan guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU dan OJK sebelumnya telah bekerja sama untuk membahas praktik bancassurance.
Pemasaran produk asuransi melalui bank memiliki landasan hukum KMK No.426/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Bancassurance juga diatur dalam SE Deputi Gubernur Bank Indonesia No.12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi.