Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji ulang penerbitan instrumen nondeposito untuk memberikan kelonggaran di tengah ketatnya perebutan likuiditas.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengungkapkan harga deposito saat ini mahal, terbukti dari deposito rate yang tinggi. Melihat kondisi tersebut, kini dinilai perlu untuk mengkaji kembali negotiable certificate of deposit (NCD)
Mirza mengungkapkan kebijakan tentang NCD pernah terbit pada 1998 dan aturannya telah ketinggalan zaman. Namun, kini telah adanya permintaan dari bank-bank untuk mengaktifkan NCD, maka hal tersebut akan diatur kembali, baik dalam transaksi rupiah dan valuta asing (valas).
"Nantinya akan ada penilai peringkatnya, serta bisa diperdagangkan di pasar sekunder dan jangan sampai merugikan investor," ungkapnya di kantor Bisnis, Rabu (2/7/2014).
Untuk mendukung hal tersebut, Mirza menuturkan tim pendalaman pasar keuangan surat utang telah dibentuk, tim tersebut juga akan melibatkan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) da NCD tengah menjadi dibicarakan oleh regulator.
Sebelumnya, BI pernah melarang industri perbankan untuk mencari pendanaan melalui NCD karena belum menggunakan asas kehati-hatian.