Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PERASURANSIAN: Waktu Proses Perizinan Usaha Diatur

Undang-Undang Perasuransian yang baru saja disahkan mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan proses perizinan usaha perusahaan asuransi paling lama 30 hari.
/bisnis.com
/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Undang-Undang Perasuransian yang baru saja disahkan mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan proses perizinan usaha perusahaan asuransi paling lama 30 hari.

“Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan izin usaha perusahaan perasuransian paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap,” demikian bunyi pasal 9 ayat 1 UU Perasuransian.

Dalam penjelasan pasal 9 tersebut, dikatakan bahwa waktu 30 hari kerja itu mencakup waktu untuk mengklarifikasi data atau informasi dalam dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin usaha.

Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan jangka waktu yang diamanatkan undang-undang tersebut sangat memadai. “Setelah dokumen lengkap, ya itu [30 hari] cukup dong, enggak boleh lama-lama,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (24/9/2014).

Akan tetapi, Koperasi Kospin Jasa yang berencana mendirikan perusahaan asuransi jiwa syariah tak kunjung mendapatkan izin ataupun penolakan setelah 4 bulan menyelesaikan seluruh berkas yang diminta OJK.

Andy Arslan Djunaid, Ketua Koperasi Kospin Jasa menyatakan tidak mengetahui kendala yang dihadapi OJK sehingga pengajuan izin pendirian perusahaan asuransi jiwa tersebut tak kunjung mendapat jawaban. “Ini sudah sekitar 4 bulan sejak kami melengkapi berkas-berkasnya, tapi belum keluar juga,” ungkapnya.

Andy menjelaskan, lambatnya proses perizinan tersebut menghambat ruang gerak timnya untuk mengambil langkah-langkah strategis terkait pendirian perusahaan. Perusahaan yang ditargetkan mulai beroperasi pada Agustus lalu pun tak kunjung bisa dijalankan hingga kini.

“Mudah-mudahan tahun ini selesai lah, biar kami bisa jalan. Semua sudah disiapkan, mulai dari orang-orangnya dan rancangan produknya,” imbuh Andy.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper