Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbankan Berharap Pungutan OJK Dikurangi

Kalangan perbankan berharap amandemen atas Peraturan Pemerintah No.11/2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan bakal meringankan beban mereka khususnya terkait besaran pungutan.
Jenis pungutan yang berlaku di OJK meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, serta biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian. /Bisnis.com
Jenis pungutan yang berlaku di OJK meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, serta biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA–Kalangan perbankan berharap amandemen atas Peraturan Pemerintah No.11/2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan bakal meringankan beban mereka khususnya terkait besaran pungutan.

Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Achmad Baiquni mengatakan pihaknya merespons positif atas usulan OJK kepada pemerintah untuk mengamandemen PP tersebut.

“Artinya akan lebih baik. Kalau besaran pungutan diturunkan bagus, tapi kalau tidak yang bagi kami tidak masalah,” ujarnya kepada Bisnis.com.

Hal senada dikemukakan Direktur Utama PT Bank Dinar Indonesia Tbk. Hendra Lie. Menurutnya perbankan bakal lebih leluasa berkompetisi jika pungutan diturunkan. Pasalnya biaya yang harus ditanggung perbankan semakin kompetitif.

“Tapi tentu kami perlu perlajari lebih dulu usulan [amandemen],” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah agar mengamandemen PP No.11/2014 tentang Pungutan oleh OJK.

Usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Surat Ketua Dewan Komisioner OJK pada 5 Desember 2014.

Dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12), Rahmat menuturkan melalui amandemen PP Pungutan oleh OJK diharapkan pungutan ke industri keuangan dilaksanakan in the best interest of the industry dengan tetap menjaga keberlangsungan APBN tanpa mengganggu operasi OJK.

Pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan untuk memberi masukan dalam proses penyusunan amandemen tersebut. Menurutnya hal itu sesuai dengan ketentuan rule making rule dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan.

Sesuai PP tersebut pungutan dikenakan kepada sektor jasa keuangan yang meliputi perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Jenis pungutan yang berlaku di OJK meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, serta biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.

Pihak yang tidak melakukan atau terlambat membayar pungutan akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayar dan paling banyak 48% dari jumlah pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 bulan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper