Bisnis.com, JAKARTA--Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada PT Penjaminan Kredit Rakyat DKI pada tahun anggaran 2014 diharapkan segera cair.
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Penanaman Modal DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan jajaran direksi dan komisaris PT Jamkrida DKI telah terisi.
Dengan demikian, pemimpin PT Jamkrida tersebut yang nantinya mengurus surat izin usaha ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memasuki tahap final. Dia pun berharap pengucuran modal dasar senilai Rp50 miliar bisa dapat dicairkan. Pasalnya, meski Peraturan Daerah (Perda) No.13/2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jamkrida diterbitkan sejak Desember dua tahun lalu, perusahaan pelat merah ini belum dapat beroperasi penuh.
"Modal dasarnya kan disetor Rp5 miliar dari PD Pasar Jaya dan Pemprov Rp45 miliar di tahun 2014 semoga bisa dicairkan. Direksi dan komisaris udah ada, semoga bisa cepat dapat izin dari OJK, setelah itu jalan," ujarnya saat dihubungi Bisnis.
Nantinya, kata Catur, PT Jamkrida akan bersinergi dengan BUMD lainnya seperti PT Bank DKI dan PD Pasar Jaya. Termasuk, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan (KUMKMP). Dia menilai hal ini dilakukan agar dapat menjangkau para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan mendapat akses keuangan baik bank maupun nonbank.
"Dia [PT Jamkrida] kan memback-up UMKM yang tidak memiliki katakanlah tidak bankable. Sehingga, [PT Jamkrida] memberi jaminan pinjaman ke badan usaha terutama UMKM," katanya.
Selain itu, agar pelaksanaannya lebih efisien, sinergitas dengan pemerintah dan BUMD lain diperlukan. Pasalnya, saat ini Pemprov sedang melakukan pendataan jumlah pelaku UMKM agar dapat menyalurkan kredit mikro.
"Tentunya saat beroperasi Jamkrida akan bersinergi dengan BUMD lain seperti Bank DKI dan PD Pasar Jaya agar bekerja optimal," sambung Catur.
Saat beroperasi, kata Catur, PT Jamkrida akan menjadi penjamin bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat pinjaman bank. Namun, tak semua pelaku UMKM akan mendapatkan pinjaman. Hal ini karena, lanjutnya, bank yang akan menilai pelaku UMKM mana yang mendapat pinjaman.
"Bank yang akan menilai apakah UMKM yang mengajukan pinjaman tersebut masuk dalam kategori atau tidak," katanya.