Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksepsi Asuransi Jiwa Bumi Asih Ditolak Pengadilan

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak pengajuan eksepsi dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya terkait pemeriksaan kepailitan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak pengajuan eksepsi dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya terkait pemeriksaan kepailitan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penolakan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Titik Tedjaningsih pada Rabu (1/4/2015). “Mengacu pada pasal 3 ayat 3 Undang-Undang No. 37/2004, maka eksepsi tentang kompetensi absolut yang diajukan termohon dinyatakan ditolak,” ujar Titik dalam persidangan, Rabu (1/4/2015).

Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam permohonan kepailitan, jika debitor adalah pesero suatu firma, pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang memutuskan.

Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang terdiri dari Sabas Sinaga, Jaswin Damanik, dan Wilsye Damanik mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan syarat formil. Majelis diminta untuk memeriksa permohonan eksepsi tersebut dan memberikan putusan sela.

Menurut Bumi Asih, perselisihan antara pihaknya dan pemegang polis secara absolut menjadi wewenang Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), sehingga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka proses persidangan permohonan kepailitan Bumi Asih akan terus dilanjutkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Usai penolakan Eksepsi, pihak OJK menghadirkan saksi ahli yang menjelaskan bahwa OJK berhak mengajukan permohonan pailit perusahaan asuransi.

“Kreditur bisa mengajukan ke OJK, tetapi untuk kepentingan perlindungan represif, OJK bisa mengajukan pailit perusahaan asuransi tanpa adanya pengajuan dari kreditur,” ujar Hadi Subhan, saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga dalam persidangan.

Selain itu, Hadi juga menyebutkan bahwa kepailitan tidak terhalang klausul arbitrase dan proses pencabutan izin usaha. “Ada atau tidaknya izin usaha, sebuah perusahaan dapat dipailitkan,” ungkapnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper