Bisnis.com, JAKARTA - PT Dos Ni Roha (DNR), anak usaha PT Dosni Roha Indonesia Tbk. (ZBRA) ditetapkan gagal membayar utang. Untuk itu, pengadilan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan DNR dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).
Dalam pengumuman di Bisnis Indonesia dikutip Rabu (11/6/2025), PKPU-S ini berdasarkan putusan Nomor: 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 03 Juni 2025 atas permohonan yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW). Permohoanan ini diajukan melalui kuasa hukumnya.
Dos Ni Roha perusahaan dengan bidang bisnis perdagangan besar farmasi. Perusahaan ini sepenuhnya dikendalikan oleh ZBRA dengan kepemilikan 99%.
ZBRA sendiri adalah perusahaan yang diakuisisi dan dikendalikan oleh konglomerat Surabaya, Rudy Tanoesoedibjo melalui PT Trinity Healthcare.
Edwin Adityasto, Sekretaris Perusahaan ZBRA dalam keterbukaannya menyebut status PKPU-S ini berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha PT. Dos Ni Roha.
"PT. Dos Ni Roha (anak usaha PT. Dos Ni Roh Indonesia Tbk) telah dinyatakan berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan perkara," jelasnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga
Sementara itu, pengadilan telah menetapkan Andreas Nahot Silitonga, Ruth Olivia Tobing, Lungguk Marbun, Jansen Kristoper Ginting, dan Mutiara Tiffany sebagai pengurus proses PKPU.
Dalam rapat pengurus PKPU-S dengan hakim pengawas, telah ditetapkan jadwal rapat kreditur pertama pada 16 Juni 2025. Sementara itu, batas akhir pengajuan tagihan ditetapkan pada 24 Juni 2025. Sedangkan rapat voting atas proposal perdamaian diperkirakan pada 14 Juli 2025.