Bisnis.com, JAKARTA--PT Bank Syariah Mandiri (BSM) menjadi salah satu bank yang ditunjuk menjadi Bank Operasional II.
Dirut BSM Agus Sudiarto, bahwa dalam pelaksanaannya BSM beserta bank lain yang ditunjuk tersebut akan menjadi BO II untuk menyalurkan dana surat perintah pencairan dana gaji bulanan untuk Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
“Hanya untuk pembayaran gaji pegawai di Kementerian, atau Satuan Kerja Vertical (langsung berinduk ke Kementerian dan/atau Dinas Kementerian), tidak termasuk payroll yang dibayar oleh bendahara Pemerintah Daerah,” jelasnya dalam rilis yang diterima Bisnis.com, Senin (13/4/2015).
Selain BSM, terdapat 19 Bank Pemerintah Daerah, BNI Syariah, serta Bank Bukopin yang juga telah ditunjuk sebagai BO II.
Dalam pelaksanaannya, BSM beserta bank lainnya tersebut akan menjadi BO 2 untuk menyalurkan dana surat perintah pencairan dana gaji bulanan untuk Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
Saat ini BO II yang eksisting adalah adalah bank-bank milik Negara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) dan beberapa BPD.
Sebagai bank berbasis syariah, maka Pegawai Negeri Sipil yang menghendaki penyaluran rekening gajinya dapat dilakukan di BSM, karena BSM telah memenuhi syarat Kemenkeu sebagai Bank BO II.
Sebelum penunjukan tersebut, sudah ada 8 (delapan) cabang yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah sebagai pelaksana pembayaran gaji PNS. Semakin banyak bank sebagai BO II akan semakin memudahkan Satker/Kementerian dalam membayarkan gaji PNS.
Keuntungan bagi bank-bank tersebut antara lain, banyak kerjasama yang bisa dikembangkan dari kerjasama BO II, misalnya pembiayaan PNS untuk kepemilikan rumah, kendaraan, renovasi, pendidikan, dan lain-lain.
Agus Sudiarto tetap optimis, walaupun kompetisi di industri perbankan cukup ketat dimana bank BO II eksisting akan mempertahankan pangsa pasarnya di pasar.