Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Mega Syariah digugat oleh nasabah sekaligus debiturnya dengan tuduhan perbuatan melawan hukum karena melelang agunan tanpa memberikan pemberitahuan kepada debitur.
Debitur merupakan warga Jakarta Selatan bernama Donna Herlina Simorangkir. Dia menyatakan Bank Mega Syariah melakukan pelelangan agunan tanpa pemberitahuan dan lelang itu telah berhasil. Donna kemudian mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia membenarkan dirinya telah mengambil kredit senilai Rp100 juta di Bank Mega Syariah dan sempat menunggak. “Mereka langsung melelang agunan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya usai persidangan, Kamis (4/6/2015).
Dalam berkas gugatannya, Donna meminta mejelis hakim membatalkan hasil lelang terhadap aset miliknya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan dan menuntut ganti rugi materil senilai Rp50 juta.
Saat ini, persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang dalam tahap pembuktian. Mediasi yang sebelumnya sempat dilakukan gagal karena keduanya tidak mencapai kesepakatan.
Kuasa Hukum Bank Mega Syariah Ismadi mengatakan pihaknya sebagai tergugat telah mengajukan rekonvensi atau gugatan balik kepada penggugat. “Intinya kami menuntut kerugian yang kami alami karena dengan melelang rumahnya pun, utangnya belum lunas,” katanya.
Dia menyatakan pihaknya juga akan meminta penggugat membayar kerugian immateriil karena telah merusak nama baik perseroan.
Ismadi menjelaskan, pihaknya telah melalui prosedur pelelangan yang benar karena penggugat telah menunggak utangnya sejak 2010. Dia menyebutkan, lelang itu sendiri dilaksanakan pada 24 mei 2013.
“Jadi, sejak kreditnya macet sampai proses pelelangan sebenarnya sudah cukup lama,” katanya.
Menurut keterangan Ismadi, sampai saat ini Donna masih enggan mengosongkan rumahnya yang telah disita dan dilelang oleh bank. “Sampai sekarang belum kosong, si pemenang lelang justru tidak menikmati apa yang sudah menjadi haknya,” ungkapnya.
Sidang antara debitur dan perusahaan perbankan tersebut ditunda oleh majelis hakim selama sepekan. Sidang akan dilanjutkan pada 11 Juni 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.