Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Curigai Pelindo II Melanggar UU Pelayaran

Komisi VI DPR menduga PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melanggar UU No.17/2008 tentang Pelayaran terkait perpanjangan konsesi pengelolaan terminal peti kemas di Tanjung Priok, Jakarta kepada Hutchison Port Holding (HPH).
/Ilustras
/Ilustras

Bisnis.com, JAKARTA--- Komisi VI DPR menduga PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melanggar UU No.17/2008 tentang Pelayaran terkait perpanjangan konsesi pengelolaan terminal peti kemas di Tanjung Priok, Jakarta kepada Hutchison Port Holding (HPH).

Terminal peti kemas itu dikelola oleh PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang , saham mayoritasnya dimiliki oleh Hutchison sebesar 51% dan sisanya 48,9% dimiliki Pelindo II dan 0,1% dimiliki Koperasi Pegawai Maritim

Ketua Komisi VI DPR Hafisz Thohir menyatakan dugaan pelanggaran karena Pelindo II mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan  sebagai regulator sebelum memberi konsesi kepada HPH .                                                    

“UU No.17/2008 pasal 82 dan dalam ketentuan peralihan pasal 344 menyebutkan dalam perpanjangan konsesi dengan swasta atau asing, Pelindo II harus membuat kontrak dengan pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan. Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangan kontrak JICT,” katanya, Kamis (17/9).

 Panitia kerja yang dibentuk oleh Komisi VI DPR berencana memanggil sejumlah pihak terkait persoalan ini. Apabila diperlukan, sambung Hafisz, pihaknya akan mengunjungi HPH di Hongkong untuk mempelajari persoalan ini.

“Bila terbukti kebijakan Pelindo II memperpanjang konsesi JICT ini melanggar undang-undang termasuk PP No.61/ 2009 tentang Kepelabuhanan maka komisi VI  merekomendasikan kebijakan ini untuk dibatalkan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Richard Josst Lino mengatakan pihaknya tidak melakukan pelanggaran undang-undang karena telah berkonsultasi dengan pihak aksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara  yang menyatakan perpanjangan kontrak dapat dilanjutkan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper