Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK PEMEGANG POLIS : AAJI Minta Penegasan SE N0. 56

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia meminta penegasan kebijakan Kementerian Keuangan terkait terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak No.56/PJ/2015 untuk kepentingan pemegang polis dan kelangsungan bisnis yang lebih kondusif.
Ilustrasi/dreamstime.com
Ilustrasi/dreamstime.com

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia mendesak penegasan kebijakan Kementerian Keuangan terkait terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak No.56/PJ/2015 untuk kepentingan pemegang polis dan kelangsungan bisnis yang lebih kondusif.

Togar Pasaribu, Pjs. Direktur Eksekutif AAJI mengatakan pembebasan penerimaan manfaat asuransi jiwa dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) yang sebelumnya dikenakan 15% dapat menimbulkan misinterpretasi bagi perusahaan dan kebingungan pada pemegang polis.

“Kami ingin ada kejelasan dari SE itu bahwa berlaku itu kedepan atau tidak? Dan ditegaskan mengenai status pemegang polis yang menjual dibawah 3 tahun dan sudah terjadi,” katanya, Rabu (21/10/2015).

Seperti diketahui, SE Dirjen Pajak Nomor SE-56/PJ/2015 yang efektif pada 24 Juli 2015 mencabut aturan SE-09/PJ.42/1997 tentang Perlakuan Pajak Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa.

Dalam SE sebelumnya, selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang telah dibayarkan diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito dan dikenakan PPh 15% bersifat final.

Dalam SE baru, disebutkan penegasan tersebut tidak sesuai dengan PP nomor51/1994 dan PP nomor 131/2000 yang mengatur bahwa PPh bersifat final hanya dikenakan atas bunga deposito atau tabungan yang ditempatkan di bank dan diskonto sertifikat Bank Indonesia dan hanya dibayarkan oleh Bank Indonesia.

Dengan begitu, selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang dibayarkan tidak termasuk yang diatur dalam PP nomor 131 tahun 2000 sehingga perlakuan PPh atas penerimaan manfaat asuransi jiwa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hendrisman Rahim, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menambahkan pihaknya meminta pertimbangan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan penegasan tertulis interpretasi dari SE-56/PJ/2015 secara jelas dan rinci mengenai kalimat “sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.

Poin yang dipertimbangkan mengenai pembayaran manfaat asuransi jiwa yang dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun atau kurang sejak polis berlaku merupakan pembayaran manfaat asuransi jiwa, bukan pembayaran bunga seperti yang disimpulkan oleh Direktorat Pajak dalam pertemuan sebelumnya.

Merujuk UU PPh pasal 4 ayat 3, Hendrisman mengatakan manfaat asuransi jiwa bukan merupakan objek pajak penghasilan sehingga tidak terdapat PPh pemotongan oleh perusahaan asuransi jiwa serta bukan merupakan objek pajak penghasilan di pihak pemegang polis.

“Kami berharap agar penerapan SE tersebut dilakukan sesegera mungkin dengan interpretasi yang tepat sesuai usaha asuransi jiwa yang dianut seragam oleh perusahaan dan Direktorat Pajak,” katanya dalam surat resmi, yang diterima Bisnis.

Dengan kejelasan aturan yang sepaham dengan pihaknya, Togar mengatakan bisnis asuransi jiwa berbasis investasi (unit linked) semakin menarik karena penarikan polis asuransi jiwa dibawah 3 tahun tidak dikenakan potongan seperti halnya berinvestasi dalam reksadana.

Namun, pencabutan aturan tidak menjelaskan secara tersirat mengenai pencabutan besaran pajak 15% sehingga bisa menimbulkan interpretasi dari nasabah dan berpotensi menggangu bisnis asuransi.

“Basically kami senang aturan ini, namun kami ingin adanya penegasan sehingga masyarakat jadi lebih pasti dan perusahaan asuransi juga tidak ada misinterpretasi dengan petugas pajak,” ujarnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper