Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan infrastruktur gas milik negara, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. mengaku belum menerima pernyataan resmi dari pemerintah terkait penggabungan perusahaan (merger) dengan anak usaha PT Pertamina (Persero) yaitu PT Pertagas.
Sekretaris Perusahaan Gas Negara Heri Yusup mengatakan perseroan belum menerima pernyataan resmi dari Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham seri A Dwiwarna terkait aksi korporasi tersebut.
“Apabila di kemudian hari terdapat kepastian mengenai rencana pelaksanaan aksi korporasi tersebut, maka perseroan akan menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh stakeholder melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku,” paparnya dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/11/2015).
Menurutnya, pelaksanaan aksi korporasi tersebut juga akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Seperti diketahui, isu penggabungan emiten berkode saham PGAS dan Pertagas itu sudah lama mencuat. Dua perusahaan itu bergerak di sektor sejenis yaitu industri gas.
PGN dan Pertagas sama-sama menjalankan usaha distribusi gas dan usaha terkait lainnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku sedih karena kerja sama atau sinergi antara dua perusahaan tersebut belum lancar. Menurut Rini, Presiden Joko Widodo mendorong adanya sinergi BUMN di bidang perpipaan.
Rini mengatakan pihaknya akan membahas dua perusahaan tersebut dalam peta-jalan (roadmap) BUMN periode 2015-2019 yang akan diluncurkan oleh Kementerian BUMN dalam waktu dekat ini.