Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JPSK: Bank Jangan Andalkan Talangan!

Andreas Eddy Susetyo, anggota Komisi XI, FPDI Perjuangan DPR RI berpendapat RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang sedang dibahas di DPR, harus memberikan jaminan bahwa dunia perbankan tidak lagi dengan mudah mengandalkan dana talangan dari pemerintah saat menghadapi permasalahan.
Kinerja industri perbankan Indonesia./ Bisnis
Kinerja industri perbankan Indonesia./ Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Andreas Eddy Susetyo, anggota Komisi XI, FPDI Perjuangan DPR RI berpendapat RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang sedang dibahas di DPR, harus memberikan jaminan bahwa dunia perbankan tidak lagi dengan mudah mengandalkan dana talangan dari pemerintah saat menghadapi permasalahan.

"Dengan kata lain jangan ada lagi pameo saat bank untung maka pemodal yang menikmati tapi saat bermasalah (rugi) maka pemerintah yang menanggung," katanya dalam siaran pers, Minggu (29/11/2015).

Selain itu UU JPSK wajib merujuk pada UUD ’45 khususunya Pasal 33 Ayat 4 bahwa, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Penyelesaian masalah sistem keuangan jika perekonomian berada pada kondisi tidak normal,seharusnya tidak memberikan preferensi untuk systemic importance bank (SIB) dapat dibantu dan tidak merekomendasikan dana publik dalam penyelesaiannya.

Akan tetapi, katanya, lebih menekankan bail-in atau self-insured yang dilakukan oleh pemilik lembaga keuangan dan atau kreditor itu sendiri, dengan sejak awal melalukan recovery dan resolution planing yang diawasi secara ketat oleh otoritas lembaga keuangan.

Hal ini sejalan dengan peer review of Indonesia FinancialStability Board 2014 agar JPSK tidak memberikan pernyataan atau harapan bahwa dana tersebut tersedia untuk menghindari motif moral hazard bagi pelaku industri keuangan.

Indonesia telah memiliki pengalaman pahit bahwa model bail out yang selama ini dilakukan untuk menyelamatkan institusi perbankan selalu bermasalah secara hukum dan politik. Dengan adanya UU JPSK nantinya kebijakan-kebijakan yang dilakukan harus steril dari permasalahan hukum dan politik.

Karena itu RUU JPSK 2015,hasus berpegang pada prinsip dasar memperkuat arsitektur otoritas pengawas lembaga keuangan dalam hal ini BI, OJK, LPS dan Kementerian Keuangan terutama dalam pencegahan dan melindungi dana publik, serta memperkuat tata kelola dan akuntabilitas.

Selain itu, JPSK jangan hanya terfokus pada soal SIB sebagai pemicu krisis tetapi mesti mencakup sektor keuangan lebih luas yakni bank dan nonbank. Tujuannya adalah untuk mencegah efek domino terhadap kegagalan sistem keuangan secara sistemik.

Hal tersebut terkait dengan misi JPSK yang juga sebagai kerangka pencegahan krisis. Potensi krisis tidak hanya dari perbankan tapi bisa juga dari sektor lain seperti permasalahan pada sistem pembayaran dan likuiditas di pasar uang.

Lembaga yang menangani krisis pun harus dipersiapkan secara tepat. Saatnya Indonesia memiliki Dewan Manajemen Krisis. Model tersebut juga sudah dilakukan di beberapa negara maju seperti Jepang inggris dan dalam praktiknya cukup efektif.

Dengan adanya UU JPSK ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam melakukan revisi UU lain yang terkait, yakni UU bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan dan UU Lembaga Penjamin Simpanan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper