Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjualan Bumi Asih, Prioritas Utama Pengembalian Dana Pemegang Polis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan prioritas utama dari penjualan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya adalah mengembalikan investasi pemegang polis.

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan prioritas utama dari penjualan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya adalah mengembalikan investasi pemegang polis.

 

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan sesuai dengan Undang-undang perasuransian, hak utama atas penjualan perusahaan asuransi adalah pemegang polis. Dia mengatakan saat ini telah ditunjuk tim likuidasi yang akan menginventaris aset PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) untuk kemudian di jual.

 

“Tentu tidak bisa cepat. Makan waktu,” kata Firdaus di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

 

Lebih lanjut dia menyatakan, saat ini para pemegang polis diharapkan melaporkan diri kepada tim yang telah ditunjuk. Dia menyatakan pengembalian investasi pemegang polis sangat tergantung dengan nilai perusahaan setelah terjual. “Kalau lebih rendah [pengembalian dibandingkan investasi] itu bagian dari risiko,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan Pailit terhadap BAJ oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari OJK dikabulkan serta menyatakan PT AJ BAJ Pailit. Selanjutnya MA menunjukRaymond Bondgard Pardede sebagai kurator dari proses ini.

 

Darul Dimasqi, Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK, menyatakan kurator telah memiliki tahapan proses likuidasi ini. Untuk itu dia mengharapkan para pemegang polis untuk melaporkan dirinya kepada kurator.

 

Tim likuidasi juga telah mengundang para pemegang polis untuk hadir dalam rapat kreditor pertama pada 19 Juli 2016 mendatang. Sedangkan batas akhir pengajuan tagihan adalah 30 Agustus 2016. Rapat pencocokan (verifikasi) tagihan pajak dan tagihan para kreditor dilakukan pada 13 September 2016. 

 

Sebelumnya, Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013 memutuskan pencabutan izin usaha di bidang usaha asuransi jiwa atas nama PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Berdasarkan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, BAJ seharusnya melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis. 

 

Akan tetapi, perusahaan belum juga melaksanakan keputusan tersebut sehingga OJK mengajukan gugatan pailit kepada melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. OJK kemudian mengajukan permohonan kasasi pada 10 Juni 2015. Kedua belah pihak tersebut telah melewati sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper