Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Undang-undang No. 10/1998 tentang Perbankan dipastikan tak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun depan.
Hendrawan Supratikno, Anggota Komisi XI dari fraksi PDI Perjuangan, mengatakan tiga UU yang masuk dalam prolegnas 2017 adalah UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan Bank Indonesia.
"Harusnya revisi undang-undang Bank Indonesia bersamaan dengan LPS dan OJK, tetapi karena hanya bisa tiga jadi itu dulu," katanya, Senin (5/12/2016).
Dia menjelaskan revisi UU Perbankan dibahas belakangan karena DPR ingin memastikan regulasi yang menaungi perbankan siap dulu. Menurutnya, payung hukum untuk regulator harus lebih dahulu ada baru kemudian pelaku usahanya.
Keputusan Komisi XI ini membuat pelaku industri perbankan masih harus menunggu lebih lama. Padahal panitia kerja (panja) UU Perbankan sebenarnya sudah lama terbentuk. Naskah akademik dan draft-nya bahkan sudah jadi.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam UU ini antara lain tentang asas resiprokal bank asing, kantor cabang bank negara di luar negeri dan aturan-aturan kepemilikan saham.
Tujuan utama dibatasinya saham asing tersebut agar bank di dalam negeri bisa memiliki daya saing. Sebab bila porsi sahamnya terlalu dominan maka asing akan bebas mengintervensi bank nasional
Selain itu ada juga pembahasan regulasi tentang boleh tidaknya bank mendirikan anak perusahaan di luar bisnis utama.
Rancangan Undang-undang Perbankan ini akan merevisi Undang-undang No. 10/1998 tentang Perubahan Undang-undang No. 7/1992 tentang Perbankan.