Bisnis.com, JAKARTA—Penerapan aturan giro wajib minimum rata-rata atau GWM averaging yang mulai berlaku pada 1 Juli 2017 dinilai menguntungkan perbankan dalam pengelolaan likuiditas.
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan bahwa penerapan GWM rata-rata pada akhirnya akan membantu menurunkan suku bunga kredit perbankan, karena bank lebih efisien mengelola likuiditas.
"Kalau ada GWM Averaging memang suku bunga akan bisa lebih murah, tapi OJK juga harus menyadari bahwa bank itu pinjam ke BI supaya bunga mereka lebih bersaing," tuturnya di Jakarta, Senin (3/7/2017).
Guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, Bank Indonesia mengubah pengaturan giro wajib minimum (GWM) primer menjadi GWM rata-rata (averaging) dalam rupiah.
Penyempurnaan pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.
Pemenuhan GWM primer dalam rupiah sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5% dari dana pihak ketiga (DPK) rupiah dan pemenuhannya dilakukan secara harian.
Dalam aturan baru, perhitungan simpanan wajib di BI itu dibagi menjadi dua bagian. Pertama, GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5% dari DPK rupiah, serta GWM yang wajib dipenuhi sebesar 1,5% dari jumlah rata-rata DPK rupiah selama dua pekan.