Bisnis.com, Jakarta - Pengguna aplikasi Go-Jek akan dikenakan tarif Rp1.000 saat melakukan top-up (isi ulang) Go-Pay melalui kanal pembayaran Bank BNI dan Mandiri.
Bank BNI akan menerapkan ketentan itu akhir April 2018, sedangkan Bank Mandiri mulai melakukan pungutan 1 Mei 2018
“Setiap transaksi top up Go-Pay melalui layanan e-Channel BNI dana Agen BNI46 akan dikenakan biaya administrasi (surcharge) sebesar Rp 1.000,” seperti dikutip dalam laman resmi BNI, Sabtu, 17 Maret 2018.
Dalam rilis BNI itu diketahui seluruh transaksi melalui layanan e-Channel akan dikenakan tarif. Layanan yang dimaksud seperti anjungan tunai mandiri (ATM), BNI SMS Banking, BNI Internet Banking, dan BNI Mobile Banking. pengenaan biaya transaksi itu sesuai dengan kebijakan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).
Bank Mandiri juga mengutip biaya Rp 1 ribu sebagai biaya administrasi pengisian ulang saldo Go-Pay. Konsepnya sama, pemotongan biaya dilakukan ketika transaksi dilakukan melalui ATM Mandiri dan Mandiri Online.
Melalui laman resminya, Bank Mandiri mengatakan bahwa penetapan biaya itu hanya berlaku untuk isi ulang saldo Go-Pay Customer. Sementara top up produk Go-Pay Driver tidak kena biaya apapun. Kebijakan ini bakal mulai berlaku sejak 1 Mei 2018.
"Biaya administrasi sebesar Rp 1 ribu akan didebet dari rekening tabungan yang sama yang digunakan nasabah saat melakukan transaksi top up Go-Pay Customer,” seperti tertulis dalam laman resmi Mandiri tersebut. Selain itu, nasabah akan menerima nominal saldo Go-Pay Customer utuh sesuai nominal yang diinputkan saat transaksi (tanpa dipotong biaya administrasi).
Pungutan isi ulang Rp1.000 tersebut seolah mengusik kasus tak sedap sekitar pertengahan September 2017, ketika Bank Mandiri dan Go-Jek saling membatah telah melakukan pungutan biaya Rp2.500 untuk isi ulang Go-Pay.