Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Jasaraharja Putera atau JRP-Insurance mencatatkan penurunan rasio klaim asuransi terhadap premi sekitar 38% pada tahun ini.
Meski tidak menyebut angka detailnya, Direktur Utama JRP-Insurance Abdul Haris menjabarkan rata-rata rasio klaim asuransi JRP-Insurance turun menjadi 38% pada 2024.
"Alhamdulillah kami tahun ini klaim jauh turun. Keseluruhan rasionya di angka 38%, dulunya di 50%. Itu yang terjadi penurunan klaim secara keseluruhan. Ada di beberapa lini bisnis yang klaim meningkat ada yang turun, tapi secara keseluruhan turun," kata Haris saat media gathering di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Saat ini JRP-Insurance memiliki beberapa produk asuransi. Untuk produk asuransi korporasi, JRP-Insurance memiliki produk suretyship dan asuransi kredit. Sementara untuk ritel, JRP-Insurance memiliki produk asuransi kendaraan bermotor, asuransi mudik lebaran, asuransi kecelakan diri, asuransi kebakaran (properti) dan produk JRP-Third Party Liability (JPR-TPL Pro).
Haris menambahkan, pada 2025 nanti perusahaan akan fokus pada produk suretyship dan produk JRP-TPL Pro.
"Kami juga akan tetap menjangkau secara ritel, artinya kami akan coba masuk ke pasar-pasar ritel secara digital untuk persiapan kondisi di 2025," tegasnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, mulai 13 Desember 2024 lalu telah berlaku Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023. Beleid ini mewajibkan perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk suretyship dan asuransi kredit harus memiliki rasio likuiditas paling rendah 150%.
Selain itu, dipersyaratkan juga ekuitas minimum yang dimiliki paling sedikit harus Rp250 miliar atau 150% dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku (mana yang lebih tinggi) sampai dengan 31 Desember 2028, dan menjadi Rp1 triliun setelah 31 Desember 2028.
"Kalau ekuitas Rp250 miliar, ekuitas kami sudah di angka Rp1,5 triliun. Bicara rasio likuiditas 150%, kami di angka 172%. Jadi di sisi itu kami tidak ada persoalan, kami siap," tegasnya.