Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan dan Rincian Santunan Korban Lion Air Sebesar Rp1,25 miliar

Secara teoritis, tak ada nilai uang yang bisa menggantikan satu nyawa. Namun, dalam suatu kecelakaan, nilai kemanusiaan untuk mengurangi derita keluarga korban dapat dirumuskan dalam santunan ataupun asuransi.nBegitu pula dengan kejadian kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di sekitar perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Petugas memindahkan jenazah korban penumpang pesawat Lion Air JT 610, di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (29/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Petugas memindahkan jenazah korban penumpang pesawat Lion Air JT 610, di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (29/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA— Tidak ada yang menginginkan terjadinya suatu kecelakaan, apalagi sampai harus kehilangan nyawa.

Secara teoritis, tak ada nilai uang yang bisa menggantikan satu nyawa. Namun, dalam suatu kecelakaan, nilai kemanusiaan untuk mengurangi derita keluarga korban dapat dirumuskan dalam santunan ataupun asuransi.

Begitu pula dengan kejadian kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di sekitar perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin, 29/10/2018..

Para korban tentu akan mendapatkan santunan dan klaim asuransi.  PT Jasa Raharja (Persero) mengestimasi jumlah klaim yang dibayarkan pada ahli waris korban Lion Air JT-610 sebesar Rp8,9 miliar. 

Angka total Rp8,9 miliar tersebut sesuai dengan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017 yang mengatur besaran klaim korban jiwa yang diharus dibayar Jasa Raharja adalah Rp50 juta per pax.

Di tataran praktik internasional, nilai santunan dan asuransi itu diatur dalam Konvensi Montreal yang telah diratifikasi sedikitnya oleh 103 negara termasuk Indonesia.

Dalam artikel 21 Konvensi Montreal, maskapai penerbangan harus memberikan kompensasi kepada penumpang atau keluarga penumpang sebesar 100.000 special drawing rights (SDR) untuk korban, baik cedera maupun meninggal.

Konvensi Montreal juga mengatur mengenai ganti rugi atas barang yang diangkut pesawat yang mengalami kecelakaan. Jika barang yang diangkut hilang, rusak atau terlambat datang, maskapai wajib memberi kompensasi sebesar 17 SDR per kilogram.

SDR merupakan satuan mata uang yang biasa digunakan oleh International Monetary Fund (IMF). di situs resmi IMF, nilai 1 SDR sama dengan sekitar US$1,5 atau tepatnya US$1,47 per Oktober 2018. 

Berdasarkan kurs BI, US$1 saat ini berada di kisaran Rp15.200-an. Maka jika mengacu ke Konvensi Montreal, nilai santunan bisa mencapai lebih dari Rp2,2 miliar per korban.

Nah di Indonesia, ada kebijakan tersendiri juga meski tetap menghormati Konvensi Montreal.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pada 8 Agustus 2011 mengeluarkan Permenhub No.PM 77/Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yang diteken Menteri Freddy Numberi.

Aturan kompensasi angkutan udara tersebut juga telah disesuaikan dengan beleid lainnya seperti UU No.2/1992 tentang Perasuransian, UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan tentu saja UU No.1/2009 tentang Penerbangan.

Berdasarkan Permenhub No.77 itu, korban jiwa karena kecelakaan pesawat mendapatkan santunan Rp1,25 miliar.

Kewajiban santunan itu pun telah diterapkan dan dibayarkan kala terjadi musibah pesawat Sukhoi Superjet 100 yang jatuh di Gunung Salak, Bogor pada 9 Mei 2012, yang menewaskan 45 jiwa.

Selain itu, santunan besar juga diberikan kepada ahli waris dari 162 penumpang pesawat AirAsia QZ8501 yang mengalami musibah di Laut Jawa pada 28 Desember 2014.

Angka Rp1,25 miliar itu mungkin lebih kecil dari pada SDR100.000 (Rp2,2 miliar) tetapi setidaknya kompensasi tersebut diharapkan mampu mengurangi beban finansial keluarga yang ditinggalkan.

 Berikut ini rincian kompensasi kerugian penumpang pesawat:

-          Meninggal dunia dan ataupun cacat tetap Rp1,25 miliar.

-          cacat tetap sebagian satu mata Rp150 juta

-          Kehilangan pendengaran Rp150 juta

-          Ibu jari tangan kanan Rp125 juta, tiap satu ruas Rp62,5 juta

-          Jari telunjuk kanan Rp100 juta, tiap satu ruas Rp50 juta

-          Jari telunjuk kiri Rp125 juta, tiap satu ruas Rp25 juta

-          Jari kelingking kanan Rp62,5 juta, tiap satu ruas Rp20 juta

-          Jari kelingking kiri Rp35 juta, tiap satu ruas Rp11 juta

-          Jari tengah (jari manis) Rp50 juta, tiap satu ruas Rp16,5 juta

-          Jari tengah Rp40 juta, tiap satu ruas Rp13 juta

Sumber: Permenhub 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara

Ket: Bagi mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri, demikian juga sebaliknya.

 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fahmi Achmad
Editor : Fahmi Achmad
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper