Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres 82/2018 Dukung Keberlanjutan Program JKN

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bakal mendukung kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kendati tidak mengatur soal kenaikan iuran peserta.
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bakal mendukung kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kendati tidak mengatur soal kenaikan iuran peserta. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, pihaknya semula berharap regulasi yang diundangkan pada 18 September 2018 itu, bakal mengatur tentang kenaikan iuran peserta.

Harapan itu pupus setelah iuran peserta yang diatur pada regulasi baru tidak berbeda dengan regulasi sebelumnya yakni Perpres 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. 

Meski demikian, sejumlah perubahan ketentuan dalam regulasi tersebut diyakini dapat mendukung keberlanjutan program JKN-KIS. Melalui regulasi ini, pemerintah di antaranya mendorong kepesertaan baru dan efisiensi biaya BPJS Kesehatan. 

Dia menjelaskan, sejumlah perubahan ketentuan seperti, peserta jaminan kesehatan mencakup kepala desa dan perangkat desa sebagai pekerja penerima upah. Di samping itu, bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. 

Peserta yang tidak mendaftarkan bayi seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) dikenaik sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN, maka berlaku ketentuan pendaftaran paling lama 14 hari sejak dilahirkan. 

Lebih lanjut, Iqbal menyatakan, program JKN bakal lebih efisien sejalan dengan perubahan ketentuan denda dan sanksi keterlambatan pembayaran iuran. Pada regulasi yang baru, jika peserta tidak membayar iuran, maka memperoleh sanksi penghentian sementara layanan kesehatan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya. 

"Pada regulasi sebelumnya, kepesertaan akan dihentikan pada tanggal 11 bulan berikutnya. Konsekuensinya adalah kami membayar kapitasi kepada FKTP [Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama], sementara itu peserta tidak membayar iuran. Ini jelas terjadi ketidakefisienan," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Probolinggo, Jawa Timur, dikutip pada Minggu (25/11/2018). 

Ketentuan baru lainnya yakni manfaat jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang mengalami PHK berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran. Di samping itu, peserta yang ke luar negeri dapat menghentikan kepesertaannya sementara dan tidak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan. 

Iqbal mengatakan, pihaknya bakal menerbitkan 3 regulasi sebagai tindak lanjut Perpres 82/2018, pada 18 Desember 2018 atau 3 bulan setelah Perpres diundangkan. Regulasi turunan itu bakal mengatur tentang administrasi kepesertaan, iuran, dan administrasi klaim. 

Tiga regulasi yang menjadi prioritas itu merupakan bagian dari 11 peraturan yang akan diterbitkan oleh BPJS Kesehatan sebagai tindak lanjut Perpres 82/2018 paling lama 6 bulan setelah Perpres diundangkan pada 18 September 2018. 

"Administrasi kepesertaan tentang mekanisme teknis kepesertaan bayi baru lahir, peserta yang ke luar negeri. Sedangkan, regulasi iuran tentang mekanisme teknis denda dan sanksi. Juga bagaimana kami mengatur tentang administrasi klaim. Tiga peraturan BPJS Kesehatan yang akan menjadi prioritas terbit di 18 Desember 2018," imbuhnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper