Saat ini, kepolisian masih mendalami motif kredit fiktif yang sudah menjerat Plt Dirut BJB Syariah. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Bank BJB dan BJB Syariah di Bandung. “Saat ini masih proses pemeriksaan saksi dan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Erwanto Kurniadi.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, kredit fiktif tampaknya menjadi modus yang diandalkan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk uang BJB Syariah dan Bank BJB.
Terbukti, kasus Bank BJB Syariah bukan satu-satunya penyalahgunaan yang terjadi saat kepemimpinan Aher di Jawa Barat. Bank BJB, selaku induk usaha Bank BJB Syariah, tercatat tiga kali mengalami hal serupa.
Berdasarkan catatan Bisnis, Bank BJB pernah mengalami kredit bermasalah yang berpotensi tidak tertagih dan merugikan perusahaan senilai Rp76,18 miliar. Kasus yang terungkap pada 2013 ini tertuang dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan itu dirilis pada semester II/2012.
Kredit bermasalah itu terjadi pada Bank BJB Cabang Sukajadi, Bandung pada periode 2008—2010. Kredit bermasalah yang disalurkan senilai Rp76,18 miliar dan berpotensi tidak tertagih.
Pada saat yang hampir bersamaan, Bank BJB juga terlilit fraud dengan modus kasus kredit fiktif senilai Rp58,2 miliar ke PT Cipta Inti Pramindo. Kredit fiktif itu disalurkan oleh BJB Cabang Surabaya, Jawa Timur. Kasus itu diproses pada 2014.
Tak berhenti sampai di situ, pada 2016 Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar tindak pidana perbankan pemberian kredit fiktif dengan nilai mencapai Rp38,7 miliar di Bank BJB cabang Sukabumi, Jawa Barat. Kasus itu terjadi pada 2012.