Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan total aset senilai Rp110,37 triliun per April 2019. Nilai tersebut meningkat 7,47% dibandingkan dengan posisi aset pada akhir 2018 (year-to-date/ytd) yang mencapai Rp102,7 triliun.
Anggota Dewan Komisioner LPS Fauzi Ichsan mengatakan penambahan aset tersebut didorong oleh nilai investasi yang meningkat sebesar 7,15% ytd. "Investasi mencapai Rp97,72 triliun hingga April 2019," katanya, Senin (13/5/2019).
Selain itu, pertumbuhan aset LPS ikut didorong oleh kas dan piutang yang mencapai Rp12,12 triliun, aset tetap sebesar Rp124,2 miliar, dan aset lainnya sebanyak Rp1,13 miliar.
Total pendapatan LPS hingga April 2019 mencapai Rp8,21 triliun. Pendapatan tersebut dikontribusi oleh pendapatan premi sebesar Rp5,69 triliun, pendapatan investasi sebesar Rp2,31 triliun, dan pendapatan lainnya senilai Rp0,21 triliun.
Fauzi mengatakan hingga akhir 2018 lalu, total pendapatan LPS mencapai Rp18 triliun.
Sementara, dari sisi kenerja operasional, Fauzi memaparkan ada sebanyak tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya pada 2019 ini.
Pada 2018, ada sebanyak tujuh BPR yang izin usahanya dicabut, sehingga total bank yang izin usahanya dicabut dari 2005 sampai April 2019 ada sebanyak 95 bank, terdiri dari 1 bank umum dan 94 BPR.
Dari sisi beban klaim, hingga April 2019 ada sekitar Rp41 miliar dibandingkan 2018 tercatat sebesar Rp70 miliar.
Berdasarkan data Maret 2019, jumlah rekening yang dijamin LPS adalah sebesar 99,91% dari total rekening atau setara dengan 281,93 juta rekening. Sementara secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin mencapai 52,3% dari total simpanan atau setara dengan RP2.483,32 triliun.