Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Beberkan Langkah Penegakan Hukum terhadap Bank Bermasalah

LPS membeberkan langkah penegakan hukum yang diambil terhadap bank gagal atau bank bermasalah.
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membeberkan langkah penegakan hukum yang diambil terhadap bank gagal atau bank bermasalah. Hal ini mencakup penanganan perkara di tataran regulator maupun aparat penegak hukum.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menjelaskan bahwa pelaporan pidana maupun gugatan perdata dilakukan terhadap eks pemegang saham, mantan pengurus, maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut, terutama fraud atau penipuan. 

“Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2024).

Pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yakni BPR Agra Arthaka Mulya, BPR Mitra Danagung, BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti, BPR Cita Makmur Lestari, BPR Agra Arthaka Mulya, BPR KS Bali Agung Sedana, BPR Bina Dian Citra, serta BPR Sewu.

Terkait perkara perdata, LPS berupaya mengoptimalkan proses pemulihan klaim dengan melayangkan gugatan terhadap pihak yang menyebabkan kegagalan 10 BPR/BPRS, yakni BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Multi Artha Mas Sejahtera, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al Hidayah, BPR Efita, BPR Sekar, BPR Sambas, serta BPR Legian. Seluruh bank itu telah dilikuidasi.

Lebih lanjut, Ary menjelaskan bahwa LPS juga mengajukan gugatan reklasifikasi simpanan terhadap nasabah dari tiga bank, yakni BPR Tripanca Setiadana, BPRS Shadiq Amanah, dan BPR Sekar. 

“Gugatan ini diajukan terhadap para nasabah yang sebelumnya dinyatakan layak bayar, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap simpanannya ditemukan adanya indikasi pelanggaran ketentuan perbankan, sehingga simpanannya diubah menjadi tidak layak bayar,” lanjut dia.

Terakhir, dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan LPS, maka pihaknya melakukan tindak lanjut berupa eksekusi putusan

“Saat ini LPS sedang melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham pada BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah, BPR Sambas Arta, dan BPR Tripilar Arthajaya,” pungkasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper