Bisnis.com, JAKARTA — PT Taspen (Persero) dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat bekerja sama menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM.
Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dilakukan oleh Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi dan Kepala Cabang Taspen Bukit Tinggi Sutrisno, Jumat (18/10/2019).
Melalui kerja sama tersebut Taspen akan memberikan perlindungan bagi pegawai nonaparatur sipil negara (ASN) dan nonpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Hal tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang ASN No 5/2014 dan Peraturan Pemerintah No 49/2018.
Irfendi menyampaikan pihaknya mengapresiasi pihak Taspen atas berlangsungnya kerja sama tersebut. "Kami berharap perlindungan program JKK dan JKM ini dapat memberikan ketenangan dalam bekerja," ujar Ifendi dalam keterangan resmi.
Direktur Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Kepatuhan Taspen Mohammad Jufri, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menyampaikan pihaknya diamanatkan untuk memperluas perlindungan bagi sebanyak-banyak tenaga kerja.
"Kami berharap apa yang dilakukan oleh Pemkab Kabupaten Lima Puluh Kota ini dapat diikuti oleh pemerintah daerah lainnya," ujar Jufri.
Jufri menjabarkan bahwa jumlah pegawai non-ASN dan non-PPPK Pemkab Lima Puluh Kota yang mendapatkan perlindungan Program JKK dan JKM mencapai 1.376 pegawai.
Perlindungan Program JKK dan JKM yang diberikan antara lain adalah perawatan, santunan, dan tunjangan bagi peserta.