Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan meminta perbankan di Tanah Air memiliki modal minimal tier 1 sebesar Rp3 triliun paling lambat Desember 2022.
Direktur Pemasaran Bank BPD DIY Raden Agus Trimurjanto mengatakan pemegang saham pengendali perseroan telah menyampaikan komitmen penyuntikan modal secara bertahap hingga 2025. Dengan komitmen ini diharapkan aturan modal ini dapat dipenuhi tanpa harus ada kekhawatiran.
"Terkait regulasi, kami yakin bisa memenuhi modal yang dipersyaratkan regulator," kata Trimurjanto, Rabu (25/3/2020).
Dia menjelaskan, sesuai dengan rencana dan juga telah tertuang dalam Peraturan Daerah, modal dasar BPD DIY pada 2025 akan mencapai Rp4 triliun.
Perseroan mencatat modal inti yang dimiliki per Februari 2020 sebesar Rp2,2 triliun. Adapun saham mayoritas BPD DIY dimiliki oleh pemerintah provinsi DIY dengan porsi 51 persen, sedangkan 49 persen sisanya terbagi pada 5 kabupaten dan kota.