Bisnis.com, JAKARTA – Pengendali baru PT Bank Muamalat Tbk., Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membukukan peningkatan dana kelolaan haji sebesar Rp158,88 triliun sepanjang tahun 2021. Adapun nilai manfaat tembus hingga Rp10,55 triliun.
Capaian dana kelolaan haji pada 2021 meningkat 9,64 persen jika dibandingkan dengan tahun 2020, yang meraih Rp144,91 triliun. Realisasi tersebut juga melebihi target yang ditetapkan pada tahun lalu, yakni Rp155,92 triliun atau mencapai 101,90 persen.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan capaian itu tidak terlepas dari dukungan dan sinergi yang dibangun oleh para mitra pemangku kepentingan serta seluruh masyarakat, khususnya Jemaah haji.
“Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19 yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH bisa melakukan pengelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya Rabu (12/1/2022).
Sementara itu, BPKH mencatat terkait instrumen dana kelolaan tahun 2021, dana yang diinvestasikan mencapai Rp113,24 triliun atau 71,27 persen. Sisanya, sebanyak 28,73 persen atau Rp45,64 triliun terdapat di penempatan bank syariah dalam bentuk giro dan deposito. Proporsi dana haji yang ditempatkan dan diinvestasi sesuai ketentuan PP No. 5/2018.
Peningkatan dana kelolaan tersebut secara simultan ikut mendorong nilai manfaat menjadi sebesar Rp10,55 triliun atau bertambah 41,99 persen dibandingkan 2020, yakni Rp7,43 triliun.
Baca Juga
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira menegaskan dana haji dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid, dengan capaian 2,98 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Selain itu, lanjutnya, BPKH dalam pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi DPR. Hal itu dibuktikan dengan diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK 3 kali berturut-turut, yakni untuk laporan keuangan 2018, 2019 dan 2020.
Acep Riana menuturkan bahwa BPKH akan terus meningkatkan kinerja pengelolaan dana haji dengan tetap mengedepankan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel untuk tahun 2022.