Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prudential Janji 'Buka-Bukaan' ke Nasabah Unit Linked via LAPS SJK Mulai 15 Februari

Penyelesaian keluhan nasabah unit linked per individu ini difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses arbitrase dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Karyawati beraktivitas di konter pelayanan Prudential Tower Jakarta, Rabu (7/2/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati beraktivitas di konter pelayanan Prudential Tower Jakarta, Rabu (7/2/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi jiwa PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengaku akan memulai proses penyelesaian dengan masing-masing individu pemegang polis unit linked pada 15 Februari 2022.

Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali menjelaskan bahwa penyelesaian per individu ini difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses arbitrase dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"Prudential Indonesia memegang teguh komitmennya untuk selalu mendengar keluhan nasabah dan juga menyelesaikannya. Sejalan dengan komitmen tersebut, kami mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit linked, sesuai dengan peraturan dan juga instruksi dari OJK," ujarnya dalam keterangan, dikutip Selasa (8/2/2022).

Prudential Indonesia akan menghubungi pihak yang menyampaikan keluhan untuk memberikan informasi dokumen dan kelengkapan yang perlu dilengkapi oleh mereka. 

Luskito menambahkan komunikasi serta koordinasi bersama OJK pun akan terus pihaknya lakukan, sehingga proses bisa dilaksanakan sesuai time-frame yang telah ditetapkan.

"Skema penyelesaian ini dilakukan bersama-sama dengan OJK dan LAPS SJK, sehingga perusahaan dapat memberikan solusi terbaik bagi pihak yang menyampaikan keluhan, perusahaan, serta industri asuransi jiwa, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," tambahnya.

Adapun, biaya-biaya arbitrase melalui LAPS SJK akan ditanggung seluruhnya oleh Prudential Indonesia, ketika sudah melewati proses verifikasi dari Prudential Indonesia dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang menyampaikan keluhan.

Adapun tahapan umum pelaksanaan penyelesaian keluhan melalui arbitrase LAPS SJK, pertama, perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK kepada pihak yang menyampaikan keluhan (masing-masing individu) secara bertahap, kemudian mereka harus melakukan konfirmasi dalam jangka waktu yang ditentukan untuk memberikan persetujuan dalam melanjutkan proses melalui prosedur arbitrase LAPS SJK.

Apabila pihak yang menyampaikan keluhan tidak menanggapi dalam waktu yang ditentukan, maka mereka dianggap menolak penawaran perusahaan untuk menyelesaikan keluhan melalui arbitrase LAPS SJK. Meskipun demikian, penyelesaian keluhan tetap dapat diajukan melalui proses hukum.

Kedua, penandatanganan perjanjian arbitrase antara pihak yang menyampaikan keluhan dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak independen yang menyelenggarakan arbitrase, sekaligus melengkapi ketentuan teknisnya.

Ketiga, individu terkait diminta menyampaikan permohonan arbitrase beserta bukti-bukti dan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen, sesuai ketentuan yang berlaku pada LAPS SJK.

Keempat, yaitu pelaksanaan proses arbitrase, nantinya dapat dilakukan melalui offline sesuai domisili pihak yang mengajukan keluhan dengan memanfaatkan kantor regional OJK. Penyelenggaraan prosedur arbitrase akan mengikuti protokol kesehatan.

Ketua LAPS SJK, Himawan Subiantoro menyatakan pihaknya akan berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa ini bersama perusahaan asuransi jiwa yang terkait dengan kelompok nasabah/mantan nasabah tersebut.

Pihaknya menegaskan akan menjunjung tinggi independensi dan tidak akan berpihak dengan sisi mana pun agar ada solusi terbaik yang bisa dicapai. Penyelesaian yang diputuskan oleh LAPS SJK pun akan bersifat final dan mengikat.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper