Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Revisi Aturan JHT, BPJS Watch: Masa Transisi Diperpanjang

BPJS Watch mengusulkan agar pemerintah memperpanjang masa transisi sebelum akhirnya ketentuan pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun, mulai berlaku.
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berbicara pada seminar Perbandingan Jaminan Kesehatan Nasional dengan  Cakupan Semesta di Negara Asia di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dedi Gunawan
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berbicara pada seminar Perbandingan Jaminan Kesehatan Nasional dengan Cakupan Semesta di Negara Asia di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang paling memungkinkan adalah revisi terkait penerapan waktu pemberlakuannya.

Timboel mengatakan, revisi substansi Permenaker terkait ketentuan baru pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut dapat berpotensi menyalahi aturan bila dilakukan tanpa mengamandemen Pasal 35 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

"Kalau memang perintahnya revisi, Pasal 35 dan 37 UU SJSN harus direvisi, Presiden berani tidak? Kalau memang tidak diubah, yang paling feasible direvisi itu masa waktu penerapan di Pasal 14 dan 15 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujar Timboel kepada Bisnis, Rabu (23/2/2022).

Mengacu Pasal 35 dan 37 UU SJSN, JHT memang ditujukan untuk menjamin kesejahteraan peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, dan meninggal dunia. Jaminan bagi pekerja yang terkena PHK tidak termasuk di dalamnya. Manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

Menurutnya, revisi masa berlakunya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan memberikan waktu yang lebih panjang bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Misalnya, masa berlaku Permenaker tersebut diubah dari 3 bulan menjadi 1-2 tahun sejak tanggal diundangkan.

Dalam masa transisi pemberlakuan ketentuan baru tersebut, pekerja masih diberi kesempatan untuk dapat mengakses manfaat JHT sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, sembari pemerintah juga menyosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bantalan alternatif bagi pekerja yang mengalami PHK.

Revisi masa berlaku, kata Timboel, juga dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi pemerintah untuk melakukan diskusi dengan pekerja dan pengusaha.

"Kalaupun ada semangat revisi substansi, paling tidak ada waktu yang cukup lama untuk bicara dengan pengusaha, pekerja. Kalau revisi substansi cepet-cepet, sudah sepakat, nanti didemo lagi," kata Timboel.

"Serikat pekerja, pemerintah, pengusaha bicara arahnya mau dibawa ke mana. Misalnya, kembali ke era UU Jamsostek No. 3 Tahun 1992, maka pemerintah revisi Pasal 35 dan 37 UU SJSN, kasih ruang dalam masa kepesertaan tertentu JHT bisa diambil," imbuhnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper