Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen baru PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terus melakukan pengkinian data jumlah nasabah untuk mengetahui jumlah riil pemegang polis setelah sebelumnya diduga telah dimanipulasi oleh sejumlah petinggi perseroan.
Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengungkapkan bahwa manipulasi data telah dilakukan sejak 2012 sampai dengan 2019. Kemudian, setelah manajemen menunjuk kantor akuntan publik baru, yakni Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan, untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan perseroan terbukti ditemukan ketimpangan atau gap nilai kewajiban yang dibukukan perseroan pada 2020 dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Ditemukan ketimpangan atau gap dari tercatat di bawah Rp5 triliun kewajibannya yang dilaporkan ke OJK, tiba-tiba bengkak Rp15 triliun," kata Adi kepada Bisnis, Jumat (12/8/2022).
Dia menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan perhitungan untuk mengetahui secara akurat nilai kewajiban perseroan terkini. Selain itu, perseroan juga terus melakukan pengkinian data pemegang polis.
"Jumlah pemegang polis di sistem kami tercatat 28.000, tapi saat crosscheck pengkinian data ke nasabah yang kembali ke kami hanya 23.000. Enggak tahu apakah patut diduga di antara 5.000 ini ada yang palsu atau memang belum ada respon saja dari pemegang polis. Kami terus lakukan pengkinian data untuk cek ulang lagi," jelasnya.
Dengan adanya temuan gap nilai kewajiban perseroan tersebut, Adi pun tak menampik kemungkinan adanya penggelapan aset perseroan.
Baca Juga
"Jadi yang patut dicari itu dengan diturunkannya jumlah atau nilai dari pemegang polis itu, baik jumlah nasabah maupun liabilitasnya, tentu saja patut diduga aset digelapkan juga. Kalau laporan keuangan itu kan ada sisi kiri dan kanan, kalau sisi kanan itu berarti aset lawannya liabilitas, ya berarti aset patut diduga digelapkan juga," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Yanes Y. Matulatuwa, mantan direksi Wanaartha Life, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah. Selain Yanes, penyidik juga menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakni Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil, dan Manfred Armin Pietruschka.