Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi jiwa PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) tengah mempersiapkan strategi untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait peningkatan modal minimum industri asuransi jiwa.
Menurut, Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, modal minimum yang harus dimiliki perusahaan asuransi sebesar Rp250 miliar pada 2026. Kemudian bertambah pada 2028, di mana modal minimum dibedakan menjadi dua, yakni untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
Untuk KPPE 1, pada 2028 perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum sebesar Rp500 miliar, dementara untuk KPPE 2, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum Rp1 triliun. KPPE 1 dilarang menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau produk asuransi selain kegiatan usaha dan/atau produk asuransi sederhana, sedangkan KPPE 2 dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha dan/atau produk asuransi.
Appointed Actuary PertaLife Insurance Joko Suwaryo mengatakan perusahaan berharap bisa meraih ekuitas Rp1 triliun pada 2028. Dalam upayanya mencapai target tersebut, PertaLife Insurance menekankan pertumbuhan organik sebagai prioritas utama.
“Untuk 2028 supaya kita bisa menjual produk yang tidak hanya tradisional, kami perlu mencapai Rp1 triliun,” kata Joko ditemui usai acara Business Reflection & Stakeholders Gathering PT Perta Life Insurance pada Rabu (18/12/2024) di Jakarta.
Joko mengatakan PertaLife akan mengandalkan strategi organik dengan mendorong peningkatan premi, baik melalui penjualan produk ke Pertamina Group maupun perusahaan lain di luar grup. Joko menyebut bahwa sokongan dana tambahan dari Pertamina juga menjadi bagian dari strategi anorganik, tetapi menjadi prioritas utama PertaLife Insurance.
Baca Juga
Dia juga menilai bahwa Pertamina kemungkinan besar tidak akan mengambil langkah tersebut, kecuali jika kondisi di masa depan berubah dan menuntut opsi tersebut dipertimbangkan. Joko pun menegaskan bahwa target pertumbuhan premi harus terus meningkat dalam tiga tahun ke depan.
“Premi itu secara gross dan secara bottom line itu selalu harus tumbuh. Jadi kalau kita lihat target RKAP memang selalu tumbuh,” katanya.
Meski perusahaan mencatat lonjakan laba bersih pada 2023 berkat produk windfall, Joko mengakui bahwa kondisi tersebut bersifat sementara. Pada 2024, laba bersih diperkirakan akan sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun perusahaan tetap menargetkan peningkatan pada tahun depan.
Untuk menjaga performa perusahaan, PertaLife berencana mengembangkan produk-produk inovatif, termasuk membuka kembali lini asuransi kesehatan yang sempat dihentikan pada 2020. Joko menjelaskan bahwa asuransi kesehatan menjadi salah satu fokus utama perusahaan pada tahun depan. Namun, tantangan dalam mengelola klaim asuransi kesehatan memerlukan pengawasan ketat.
“Nah ini kami dengan tantangan yang ada di industri terkait dengan asuransi kesehatan kita perkuat di kontrol monitoringnya klaim. Artinya bersama dengan perusahaan-perusahaan yang men-support kami, provider-provider kami ini kami benar-benar jaga supaya enggak terjadi,” katanya.