Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menyampaikan bahwa program restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya telah berakhir.
Sekretaris Perusahaan IFG Life Gatot Haryadi mengatakan bahwa sejalan dengan program restrukturisasi yang telah berakhir itu, sebanyak 99,7% polis berhasil direstrukturisasi.
“Program restrukturisasi polis telah berakhir dengan baik, dengan sebanyak 99,7% polis berhasil direstrukturisasi berdasarkan persetujuan para pemilik polis,” kata Gatot kepada Bisnis, Rabu (3/1/2024).
Dalam hal ini, Gatot menuturkan bahwa IFG Life berperan sebagai penerima pengalihan polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.
“Sebagai penerima pengalihan polis tersebut, IFG Life berkomitmen memastikan bahwa semua nasabah yang polisnya telah berpindah ke IFG Life memperoleh keberlanjutan manfaatnya sesuai dengan ketentuan di dalam polis,” ujarnya.
Gatot mencatat sampai dengan November 2023, IFG Life telah membayarkan klaim manfaat senilai Rp9,65 triliun.
Baca Juga
“Per Desember masih kita hitung [pembayaran manfaat klaim],” tutup Gatot.
Perlu diketahui, Jiwasraya mengumumkan kembali menawarkan program restrukturisasi kepada pemegang polis yang berakhir hingga akhir Desember 2023.
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jiwasraya Kompyang Wibisana mengatakan program restrukturisasi ini bertujuan untuk menyelamatkan manfaat polis yang dimiliki para peserta asuransi Jiwasraya dari potensi kerugian yang lebih besar, menyusul kondisi keuangan perusahaan yang tertekan dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami akan terus mengimbau sekaligus mengharapkan agar para pemegang polis yang belum mengikuti program restrukturisasi, bisa segera mendaftarkan polisnya paling lambat 31 Desember 2023,” ujar Kompyang kepada Bisnis, Kamis (21/12/2023).
Kompyang mengatakan bahwa tujuan dari program restrukturisasi polis Jiwasraya ini memastikan agar para pemegang polis yang mengikuti program restrukturisasi memperoleh kepastian terkait perolehan manfaat di entitas baru.
“Hal ini dikarenakan untuk mereka yang tidak bersedia mengikuti program restrukturisasi, polisnya akan tetap berada di Jiwasraya yang mana pengembalian manfaatnya akan mengacu pada peraturan perusahaan dan kondisi perusahaan,” jelasnya.