Bisnis.com, JAKARTA — Korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera memulangkan pemilik Wanaartha Life ke Indonesia, termasuk Evelina Pietruschka yang merupakan pemegang saham perusahaan.
Kuasa Hukum Korban Nasabah Wanaartha Life Benny Wullur meminta agar pemerintah hingga OJK membawa Evelina Pietruschka dan Manfred Pietruschka yang diduga membawa kabur uang nasabah Wanaartha Life.
“Kita minta peran serta dari pemerintah, baik dari Menko Polhukam, dari Presiden Republik Indonesia, tentunya juga dari peran OJK bersama-sama dengan Kapolri [untuk] bagaimana caranya bisa membawa pulang Evelina, untuk mempertunjukkan segala perbuatannya dengan Manfred beserta jaringan-jaringannya. Karena diduga kuat kan uang nasabah dibawa oleh mereka,” ujar Benny saat ditemui di depan Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Pasalnya, Benny menambahkan bahwa dana nasabah yang ada saat ini hanya berkisar 2–5% yang bisa dibagikan, sedangkan sisanya dibawa oleh pemilik Wanaartha Life.
“Itu untuk beli sendal jepit aja saya pikir juga kurang. Nah, ini yang kami sayangkan,” imbuhnya.
Dia menambahkan 2–5% itu merupakan nilai aset yang berhasil dikumpulkan oleh tim likuidasi. Artinya, jika seluruh aset kan baik yang cair ataupun yang tidak cair nilainya sekitar segitu yang bisa dibagikan.
Baca Juga
"Ini yang repot,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Likuidasi Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) menyampaikan pihaknya telah menerima laporan pengaduan melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi sebanyak 978 pemegang polis yang mewakili 1.438 polis.
Tim Likuidasi menyampaikan daftar tagihan pemegang polis yang diakui tanggal 29 Desember 2023 yang telah memasukkan nama-nama pemegang polis dan polis yang sudah diakui berdasarkan laporan pengaduan melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi periode tanggal 6–21 Desember 2023.
Kemudian, daftar tagihan pemegang polis yang diakui sementara tanggal 29 Desember 2023, yang mencakup tagihan pemegang polis dan Polis yang masih terdapat kekurangan dokumen sebagaimana telah diinformasikan oleh Admin Tim Likuidasi.
“Polis yang masuk ke dalam Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui Sementara tidak kehilangan hak suaranya dan tetap dapat mengikuti proses likuidasi, termasuk voting yang akan diselenggarakan oleh Tim Likuidasi,” tulis tim likuidasi Wanaartha Life dalam keterangan tertulis.
Namun, pembayaran kepada pemegang polis yang tercantum pada daftar tagihan pemegang polis yang diakui sementara baru akan dilakukan setelah dokumen pendukung tersebut dilengkapi.
Tim Likuidasi akan mengumumkan lebih lanjut mengenai tata cara voting, baik melalui Aplikasi Tim Likuidasi maupun melalui cara yang lain, serta mengumumkan mengenai rencana pembayaran hasil pencairan aset likuidasi PT WAL (DL) dalam pengumuman yang terpisah.