Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan 4 Aturan Baru, Perkuat Industri Asuransi & Dana Pensiun

OJK menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) terkait industri asuransi dan dana pensiun pada akhir 2023.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) terkait industri asuransi dan dana pensiun pada akhir 2023.

Keempat aturan tersebut antara lain POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. 

Kemudian POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Lalu POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Serta POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengungkap penerbitan empat POJK tersebut ditujukan untuk memperkuat dan mendorong transformasi sektor asuransi dan dana pensiun. Diharapkan industri dan dana pensiun lebih sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan. 

“Sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Aman  dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/1/2024). 

Aman membeberkan keterbatasan kapasitas permodalan menjadi salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri asuransi dalam mengantisipasi potensi krisis perekonomian yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan para pelaku sektor industri perasuransian secara optimal. 

Oleh karena itu, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.

Selain itu, berdasarkan perkembangan yang terjadi dalam kondisi krisis akibat pandemi Covid-19 yang lalu, salah satu isu utama yang mengganggu tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portofolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah. 

“Oleh karena itu, penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal atas eksposur risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dari pemasaran jenis produk asuransi tersebut,” kata Aman. 

Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa substansi utama yang dimuat di dalam SP 04/OJK/GKPB/I/2024 ketentuan antara lain mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi.

Sementara itu, untuk sektor industri dana pensiun, POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, serta POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain,” ungkap Aman. 

Dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi, antara lain Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement (REPO).

Dari sisi pembayaran manfaat pensiun, POJK dimaksud juga memuat ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dapat dibayarkan secara langsung oleh dana pensiun, atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun.

Lebih lanjut, Aman membeberkan salah satu program prioritas OJK untuk sektor industri perasuransian pada 2024 adalah penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran produk asuransi.

“Pengaturan produk asuransi dan saluran pemasaran ini menjadi urgent untuk disempurnakan agar dapat mengikuti perkembangan inovasi produk asuransi yang variatif dan dinamis, namun dengan tetap memperkuat aspek prudensial dan perilaku pasar,” katanya. 

Adapun penyempurnaan pokok pengaturan tersebut antara lain terkait penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pencatatan produk asuransi yang disesuaikan dengan kompleksitas dan tingkat risiko produk asuransi, dan secara simultan mendorong penguatan fungsi internal perusahaan asuransi, khususnya dalam hal pengembangan dan pemantauan produk asuransi.

Terakhir, OJK juga akan melakukan penataan industri penjaminan sebagai upaya penguatan dan pengembangan sektor industri penjaminan, yang memegang peran strategis dalam ekosistem pembiayaan untuk pelaku usaha pada segmen UMKM. 

“Upaya penataan tersebut antara lain dilakukan dengan menyusun peta jalan industri penjaminan, dan memperkuat kerangka pengaturan yang terkait perizinan dan penyelenggaraan usaha pada sektor industri tersebut,” pungkas Aman.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper