Bisnis.com, JAKARTA -- Terjadi proses pemeriksaan kasus korupsi oknum PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atas pemberian fasilitas kredit kepada pengembang. Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu pun buka suara.
Kasus tersebut mencuat dalam Laporan Kinerja 2023 Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan laporan tersebut, BPKP menjalankan aktivitas pengawasan penting, di antaranya forensik digital dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya (KYG) dan kredit pemilikan lahan (KPL) BTN ke PT Asisya Catur Persada pada 2018.
Kredit yasa griya merupakan kredit modal kerja yang diberikan oleh BTN kepada pengembang perumahan untuk membantu modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan.
Adapun, kredit pemilikan lahan merupakan pembiayaan oleh bank kepada badan usaha berbadan hukum untuk pengadaan tanah yang digunakan dalam pembangunan rumah sederhana yang pembangunannya menggunakan fasilitas kredit konstruksi BTN.
Nixon menjelaskan kasus tersebut terjadi di kantor cabang BTN di Bengkulu. Kasus yang terjadi pada 2018 itu kini tengah masuk ke dalam proses pemeriksaan di kejaksaan.
Baca Juga
"Lagi diperiksa. Kami hormati saja pemeriksaan yang berlangsung," ujar Nixon kepada Bisnis pada Selasa (19/3/2024). Secara internal, BTN pun turut mendalami kasus tersebut.
Menurutnya, outstanding kredit yang diberikan dalam proyek tersebut sebenarnya bernilai kecil, yakni Rp1,5 miliar. "Proyek pun sudah jadi, namun banjir," ujar Nixon.
Dengan kendala yang terjadi, kemudian terjadi pendalaman kasus. Lalu, terdapat dugaan pelanggaran dalam pemberian fasilitas kredit.