Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Danamon Bidik KPR Syariah Tumbuh 20% pada 2024

unit usaha syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) terus menggenjot kredit pemilikan rumah (KPR) syariah untuk tumbuh 15% hingga akhir 2024.
Calon pembeli mencari informasi tentang rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/1/2023). - Bisnis/Arief Hermawan P.
Calon pembeli mencari informasi tentang rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/1/2023). - Bisnis/Arief Hermawan P.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN), melalui unit usaha syariah, terus menggenjot kredit pemilikan rumah (KPR) syariah untuk bisa tumbuh dobel digit hingga akhir 2024.

Direktur Syariah dan Sustainability Finance Bank Danamon Herry Hykmanto mengatakan pihaknya membidik KPR syariah tumbuh 20% hingga akhir tahun ini. 

“KPR bagus, kita masih agresif, dan ingat properti adalah ekosistem perumahan yang di-support oleh Bank Danamon. Segmen [KPR] hampir sebagian besar karyawan yang paling banyak,” ujarnya pada awak media usai agenda Konferensi Pers di Jakarta, Senin (3/6/2024)

Sayangnya, dia tak berkomentar lebih lanjut, kala disinggung soal potensi yang mampu diraup perbankan, kala cakupan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) kian diperluas dengan melibatkan pekerja swasta.

Sebelumnya, dia menuturkan pihaknya mulai menargetkan pertumbuhan di segmen baru, yakni KPR syariah untuk bisa tembus Rp1 triliun sampai akhir 2024.  Adapun, sepanjang tahun lalu, penyaluran KPR syariah tumbuh 93% yoy atau mencapai Rp500 miliar pada akhir Desember 2023. 

Kami melihat pembiayaan atas perumahan melalui syariah ini penting karena makin diminati,” ujarnya dalam Execlusive Interview di Jakarta, Kamis (21/3/2024)

Sebagaimana diketahui, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan anyar mengenai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan itu, pemerintah juga mewajibkan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN hingga karyawan swasta untuk turut serta membayar iuran Tapera. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.  

Lebih lanjut, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran iuran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. 

Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper