Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJSN Update Kabar Terbaru Terkait KRIS dan Iuran BPJS Kesehatan

DJSN mengungkap iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera ditetapkan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkap iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera ditetapkan. 

Meskipun penetapan manfaat, tarif, dan iuran dapat ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, Ketua DJSN Agus Suprapto mengungkap bahwa apabila ditetapkan lebih cepat maka akan lebih baik. 

Pasalnya hal tersebut mempermudah pihak Rumah Sakit (RS) hingga stakeholder terkait untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang baru. 

“Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera. Walaupun tanggalnya 1 Juli 2025, akan lebih cepat, akan lebih baik. Karena ini menyangkut teman-teman yang ada di RS dan stakeholder lain untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan ini,” kata Agus dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan, Kamis (6/6/2024). 

Agus menambahkan untuk kepentingan tersebut, pihakny bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas (Dewas), hingga Kementerian Kesehatan untuk membentuk kelompok kerja (Pokja). Pembentukan Pokja tersebut untuk mempercepat penempatan manfaat, tarif, hingga iuran KRIS yang mana akan diterpakan paling lambat pada Juni 2025. 

“Kami sudah ada empat kali pertemuan, dan sepakat membuat Pokja antara kami yakni BPJS, DJSN, Dewas dan Kemenkes serta beberapa stakeholder bersangkutan untuk membuat Pokja bagaimana penerapan KIRS ini terlaksana benar,” kata Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menjelaskan beberapa penahapan implementasi KRIS. Pertama penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 terkait KRIS. Setelah ini, Agus menyebut bahwa tahapan yang harus segera dilaksanakan adalah penerbitan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) terkait KRIS untuk mengatur lebih lanjut mengenai bentuk kriteris hingga penerapan KRIS. 

Kemudian tahapan lainnya yang akan dilakukan sampai dengan Juni 2025 yakni pembinaan dan evaluasi fasilitas kesehatan (faskes), pembinaan faskes oleh menteri kesehatan. Serta evaluasi faskes yang dilakukan oleh Menkes, berkoordinasi dengan DJSN, menteri keuangan (Menkeu), dan BPJS Kesehatan. 

Halaman
  1. 1
  2. 2
 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper