Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK soal Pengelolaan Klaim JKK

BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pengelolaan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pengelolaan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan pihaknya telah melakukan finalisasi peraturan badan yang mengatur tentang hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK untuk memperkuat aturan yang sudah ada. 

“BPJS Ketenagakerjaan juga mengembangkan aplikasi e-PLKK guna mendukung proses pengajuan klaim JKK dan PLKK,” kata Oni kepada Bisnis, Minggu (9/6/2024). 

Tak hanya sampai disitu, BPJS Ketenagakerjaan juga tengah melakukan penelusuran dan upaya penyelesaian atas hasil pemeriksaan tersebut atas temuan kelebihan klaim tagihan PLKK sebanyak Rp3,19 miliar. 

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDITT) pada 2019–semester I/2023 yang dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHSP) semester II Tahun 2023, BPK menemukan permasalahan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam pengelolaan klaim pending JKK yang diajukan oleh PLKK antara lain petunjuk teknis penyelenggaraan program JKK belum didukung peraturan BPJS Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK.

Kemudian, proses verifikasi pengajuan klaim JKK berlarut-larut karena dilakukan secara manual tanpa didukung sistem aplikasi yang andal.

Lalu, pembayaran klaim kadaluarsa yang umurnya melebihi 6–12 bulan belum dikenakan sanksi pemotongan sebesar 2% dari jumlah klaim, dengan total sanksi yang seharusnya dikenakan sebesar Rp3,19 miliar. 

BPK juga menemukan pembayaran klaim kadaluarsa yang umurnya melebihi 12 bulan sebesar Rp78,58 miliar pada 2022 dan sebesar Rp87,35 miliar pada 2023.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PLKK, yang menyatakan apabila pengajuan klaim melebihi jangka waktu 12 bulan dari waktu klaim yang ditentukan, dianggap klaim tersebut tidak pernah ada. 

Akibat masalah-masalah tersebut, perhitungan riil beban klaim dan proyeksi pembayaran klaim JKK pada PLKK berpotensi tidak akurat sehingga beban proyeksi pembayaran klaim berpotensi tidak akurat dan BPJS Ketenagakerjaan kelebihan membayar klaim tagihan PLKK sebesar Rp3,19 miliar.

BPK telah merekomendasikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan agar menyusun peraturan BPJS Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK, menyusun sistem informasi yang andal, serta menelusuri dan menyelesaikan permasalahan pembayaran klaim kedaluwarsa yang dibayarkan tahun 2023 sebesar Rp87,35 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp78,58 miliar, termasuk kelebihan pembayaran klaim JKK sebesar Rp3,19 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper