Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan meminta BPJS Ketenagakerjaan bersiap-siap karena tahun ini kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa tembus mencapai angka 280.000 orang.
Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri Bahri menjelaskan bahwa data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sepanjang 2024 terdapat sebanyak 77.965 pekerja terkena PHK. Sementara, dalam periode Januari-April 2025, telah terjadi 24.036 pekerja terdampak PHK.
"Prediksi dan potensi korban PHK yang akan terjadi untuk tahun 2025 diprediksi ada sekitar 280.000 korban PHK. Ini baru prediksi," kata Zuhri dalam Rapat Dengar Pendapat (DRP) Komisi IX DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Lonjakan PHK pada tahun ini dibarengi dengan peningkatan pembayaran klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam periode Januari-April 2025, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat klaim JKP sebesar Rp258,61 miliar atas 52.850 klaim JKP.
Nominal manfaat tersebut bahkan sudah mencapai 68,3% dari total manfaat klaim JKP sepanjang 2024, dan jumlah klaim Januari-April 2025 sudah mencapai 91,42% dari total klaim sepanjang 2024.
Dengan potensi PHK yang semakin besar di tahun ini, Dewas meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan strategi mitigasi apabila klaim JKP melonjak.
Baca Juga
"Atas dasar fenomena dan angka-angka yang kami sebutkan, maka Dewan Pengawas telah menyampaikan dan mendorong kepada Direksi untuk mengkaji dampaknya dan strategi [meningkatkan] kepesertaan, serta asumsi penyusunan target kepesertan dan target invetsasi dalam rencana strategis," ujarnya.
Zuhri berharap kejadian PHK besar-besaran yang dialami Sritex Group dan PT Danbi International pada 2024 bisa menjadi pembelajaran BPJS Ketenagakerjaan. Tahun lalu, jumlah kasus klaim pekerja Sritex Group yang terkena PHK mencapai 9.893 orang dengan nilai klaim sebesar Rp223,9 miliar.
Sementara itu, jumlah kasus klaim dari pekerja PT Danbi International terdampak PHK mencapai 2.077 orang dengan nilai klaim mencapai Rp44 miliar.
"Dari pembelajaran ini kami senantiasa memberikan masukan dan mendorong Direksi untuk terus memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam kondisi terjadi PHK massal," pungkasnya.