Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos BUMN Asuransi Jiwasraya Ungkap Nasib Karyawan Jelang Proses Pembubaran

Jiwasraya bakal melakukan pengurangan jumlah karyawan seiring keputusan likuidasi dari Kementerian BUMN.
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan terdampak oleh keputusan likuidasi yang dijadwalkan oleh Kementerian BUMN pada September 2024.

Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso menyatakan perusahaan akan melakukan pengurangan jumlah karyawan sebagai bagian dari langkah likuidasi yang diambil oleh pemegang saham, yaitu pemerintah.

"Kami memang akan melakukan rasionalisasi. Selain itu, kami juga memberikan kesempatan bagi pegawai untuk direkrut oleh BUMN lain, khususnya di IFG Life," ujar Mahelan dalam pertemuan terbatas di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (22/8/2024).

Langkah pengurangan pegawai ini sejalan dengan rencana Kementerian BUMN yang akan membubarkan Jiwasraya dalam waktu dekat. Keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.28/POJK.05/2015, yang mengatur tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi serta perusahaan reasuransi.

"Sesuai dengan POJK, Jiwasraya akan dibubarkan," ujar Arya Mahendra Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN, dalam kesempatan yang sama.

Arya menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya, atau sekitar 99,7%, menyetujui skema restrukturisasi. Polis-polis tersebut kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

"Ini adalah restrukturisasi terbesar dalam sejarah sektor asuransi di Indonesia, sehingga bisa dikatakan bahwa tanggung jawab pemegang saham, dalam hal ini pemerintah, berhasil dilaksanakan," tambahnya.

Proses pembubaran Jiwasraya diperkirakan akan terjadi pada September 2024. Meskipun tanggal pastinya belum ditentukan, proses tersebut dipastikan akan mengikuti POJK No.28/POJK.05/2015.

Menurut Pasal 1 ayat (11) dalam POJK 28, pembubaran perusahaan merupakan pengakhiran status badan hukum setelah pencabutan izin usaha. Setelahnya, perusahaan perlu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa RUPS untuk memutuskan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper