Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkominfo Sebut 5 Dompet Digital Komitmen Berantas Praktik Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan lima nama dompet digital yang memfasilitasi judi online sudah berkomitmen untuk memberantas judi online.
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan lima nama dompet digital yang memfasilitasi judi online sudah berkomitmen untuk memberantas judi yang dilakukan secara daring.

Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Budi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan kelima pihak dompet digital tersebut untuk berhenti memfasilitasi praktik judi online.

Dari komunikasi tersebut, Budi memastikan bahwa kelima dompet digital tersebut bakal memberantas prakrik judi online.

“Mereka [kelima dompet digital] punya komitmen kok, teman-teman platform atau fintech Indonesia ini sangat concern terhadap pemberantasan judi online,” kata Budi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (11/10/2024).

Tak hanya itu, Budi menuturkan bahwa pihaknya tak memberikan sanksi kepada kelima dompet digital tersebut dan hanga memberi peringatan saja.

“Enggak (kena sanksi), cuma dikasih peringatan aja,” ujarnya.

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi membongkar lima nama dompet digital yang memfasilitasi judi online. Dompet digital Dana berada di urutan pertama, disusul dengan Ovo, Gopay dan LinkAja.

Budi mengaku telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi penjudi online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi, dikutip Jumat (11/10/2024).

Menurut data dari PPATK yang diterima Kemenkominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi onlinel. Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

“E-wallet Espay [DANA] nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,“ ucap Budi Arie Setiadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper